kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.405   86,00   0,53%
  • IDX 6.942   -165,48   -2,33%
  • KOMPAS100 1.006   -29,70   -2,87%
  • LQ45 772   -20,85   -2,63%
  • ISSI 226   -5,24   -2,27%
  • IDX30 400   -11,95   -2,90%
  • IDXHIDIV20 469   -13,44   -2,78%
  • IDX80 113   -3,14   -2,70%
  • IDXV30 116   -2,94   -2,48%
  • IDXQ30 129   -3,45   -2,60%

Kejagung tak hadir, praperadilan PT VSI ditunda


Jumat, 11 September 2015 / 12:07 WIB
Kejagung tak hadir, praperadilan PT VSI ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) ditunda. Hakim tunggal praperadilan Ahmad Rifai memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak Kejaksaan Agung selaku termohon tak hadiri persidangan.

Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (11/9) sidang dibuka oleh hakim sekitar pukul 09.55 WIB dan hanya dihadiri oleh pihak PT VSI saja.

Pengadilan akan kembali memanggil pihak Kejagung, sidang lalu dilanjutkan pada Jumat (18/9) pekan depan. 

Atas mangkirnya pihak Kejagung, PT VSI melalui kuasa hukumnya Peter Kurniawan merasa kecewa. Padahal, pihak Kejaksaan yang menyarankan PT Victoria Securitas Indonesia melakukan upaya praperadilan bila keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan di kantornya pada 12 Agustus 2015 lalu.

"Berdasarkan pernyataan di media, Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silahkan praperadilan. Nah ini saat kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," jelasnya di luar ruang sidang, Jumat (11/9).

Peter menambahkan bila mereka ingin segera mendapatkan kepastian hukum dan Kejaksaan bisa menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang diajukannya.

Sekedar mengingatkan PT Victoria Securitas Indonesia mengajukan permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penelusuran kasus Cessie Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) pada 12 Agustus 2015 lalu.

Pihak Victoria Securitas Indonesia menganggap Kejaksaan Agung menyalahi prosedur ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×