Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim Kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) telah melakukan verifikasi terakhir soal total nilai utang PT Golden Spike Energy Indonesia. Dari hasil verifikasi terakhir, tim kurator menghitung, total utang GSE sebesar Rp 381,6 M. Utang tersebut terbagi dari kreditur konkuren atau yang tidak punya jaminan sebesar Rp 192,75 miliar. Dan utang kepada kreditur preferen atau yang memegang hak jaminan sebesar Rp 188,91 miliar.
Dari verifikasi terakhir, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Pelayanan Pjak Minyak dan Gas Bumi memiliki tagihan sebesar Rp 184,5 miliar dan gaji tim pengurus GSEI atau kurator sebesar Rp 4,3 miliar.
Salah seorang kurator GSEI Edino Girsang mengatakan dalam rapat verifikasi terakhir dengan para kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, ada tiga kreditur yang menolak hasil verifikasi terakhir tersebut. Mereka adalah PT Elnusa Tbk, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai dan Virgo. "Kalau PHE itu mereka merenvoir atau mengorekni tagihannya," ujar Edino, Rabu (13/8).
Edino bilang, antara PHE dan GSEI bekerjasama dalam Join Operating Body (JOB) terkait pengeboran minyak. PHE menuding GSEI belum melunasi kewajibannya dalam JOB tersebut. Namun hal itu tidak terlalu menganggu tim kurator untuk membereskan perhitungan utang-utang kreditur GSEI. Edino bilang verifikasi utang sudah selesai tinggal pihaknya membereskan masalah administrasi dan bersiap melakukan pelelangan aset-aset milik GSEI.
Sejauh ini, aset milik GSEI tidak dalam bentuk uang atau aset benda, tapi lebih dalam bentuk aset participasing interest dalam JOB. Aset itu dalam bentuk hak sebesar 50% dalam melakukan pengeboran minyak sampai tahun 2019. Tim kurator akan mencari tim penilai atau appraisal khusus yang menguasai perminyakan untuk menilai berapa nilai hak GSEI dalam participating interest di JOB.
Setelah mendapatkan nilainya, barulah pihak kurator melelang. Namun dari perkiraan sementara nilai aset GSEI tersebut berada pada kisaran US$ 20 juta sampai US$ 30 juta. Dalam rapat kreditur tersebut, hakim pengawas, Jamaludin Samosir meminta kurator untuk memanggil kreditur yang masih belum memenuhi syarat-syarat adminstrasi agar proses pailit GSEI bisa berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News