Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Anak usaha PT Pertamina Persero, Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai resmi mendaftarkan gugatan banding melawan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). Gugatan banding didaftarkan pada hari Kamis (24/7) dengan nomor 113/Srt.Pdt.Bdg/Pn.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PHE mengajukan banding karena tidak terima putusan pengadilan yang menyatakan anak usaha Pertamina tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait sole risk. PHE juga menolak membayar US$ 125,266,879 seperti keputusan pengadilan.
Kuasa hukum PHE Adnan Buyung Nasution mengatakan, pihaknya kecewa isi putusan perkara Nomor 153 tersebut, termasuk pertimbangan yuridisnya. "Pertimbangan yuridis dalam putusan tersebut secara terang memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruan yang sangat nyata oleh majelis hakim pemeriksa," ujarnya, Kamis (24/7).
Menurutnya, ketentuan sole risk telah diatur jelas dan tegas dalam Production Sharing Contract (PSC) dan Operating Agreement, sehingga secara hukum tidak dapat diartikan lain. Buyung juga menyayangkan dimana majelis hakim hanya mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang diajukan GSEI, sementara bukti-bukti yang diajukan PHE diabaikan.
Selain itu bukti-bukti dari GSEI tidak satupun yang relevan dan berhasil membuktikan inti gugatan mereka yaitu ada atau tidak adanya sole risk selama keberlangsungan PSC. Putusan majelis juga yang menghukum PHE membayar US$ 125 juta kepada GSEI juga tidak berdasar dan berpotensi besar menimbulkan kerugian negara. Hal itu mengingat sumber daya alam minyak mentah dan gas yang dihasilkan PHE merupakan bagian dari kekayaan nasional yang penting dan dikuasai negara melalui PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.
Buyung menegaskan PHE selama telah bertindak dan mematuhi segala ketentuan dalam PSC. Selain itu PHE juga tidak memiki kewajiban outstanding apapun baik kepada Joint Operating Body (JOB) sebagai operator.
Terkait pendaftaran banding itu, kuasa hukum GSEI Aldy Dio Bayu mengatakan, gugatan banding merupakan hak PHE. Ia bilang pihaknya siap meladeni banding anak usaha Pertamina tersebut. "Kami siap menghadapi banding mereka," ujarnya.
Pada hari Selasa (22/7) yang laku PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan gugatan GSEI terhadap PHE dan memvonis PHE telah melakukan wanprestasi dan harus membayar lebih kecil yakni US$ 125 juta dari nilai tuntutan GSEI sebelumnya sebesar US$ 299,13 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News