kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina nilai gugatan Golden Spike tak terbukti


Kamis, 10 Juli 2014 / 08:35 WIB
Pertamina nilai gugatan Golden Spike tak terbukti
ILUSTRASI. Mengalami Anemia? Ini 5 Makanan yang Bisa Menambah Darah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSE) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai telah memasuki babak akhir. Pada persidangan Selasa (8/7) kemarin, kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PHE, Handarbeni Imam Arioso mengatakan dalam kesimpulannya mengatakan, pihaknya menekankan bahwa gugatan GSE terhadap PHE tidak terbukti. Hal itu dilihat berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan, mulai dari pembuktian dan keterangan saksi serta ahli.

"Tidak ada satu pun alat bukti penggugat yang mampu membuktikan bahwa klien kami telah melakukan sole risk," ujarnya, Kamis (10/9).

Kendati begitu, ia menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan. Namun Handarbeni optimis karena apa bukti-bukti yang ditunjukkan GSE tidak ada korelasinya dengan gugagan terhadap anak usaha PT Pertamina Persero tersebut. Handarbeni bilang, pihaknya telah berusaha menyajikan dalil-dalil bantahan atas isi gugatan GSE dimana dalil-dalil tersebut diyakni sangat berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum GSE Aldy Dio Bayu mengatakan pihaknya menilai dalam persidangan terungkap bahwa ketentuan sole risk dalam Production Sharing Contract (PSC) Joint Operating Body (JOB) mengatur adanya kewajiban menyetor di muka sebelum dijalannya eksplorasi. "Dan fakta bahwa PHE tidak pernah melakukan penyetoran di muka melainkan hanya ada rekening penggugat saja," ujarnya.

Ia juga mengatakan ada reimbursement yang dibayarkan oleh PHE adalah tidak serta merta menghilangkan kewajiban untuk membayar biaya yang ditimbulkan mengenai sole risk. Intinya, PHE wajib membayar biaya sole risk itu. Soalnya jika pihak kontraktor yang tidak ikut menyetor di awal, ingin turut menikmati, maka klausul sole risk tidak berlaku.

Sengketa ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Majelis hakim akan membacakan putusan pada persidangan pekan depan, Selasa (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×