Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Artis peran Velove Vexia kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk ayahnya, OC Kaligis, yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Setelah beberapa hari tak diperbolehkan menjenguk, kali ini Velove mendapatkan izin untuk menemui ayahnya.
Velove datang ke Gedung KPK bersama sejumlah kerabatnya sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka membawakan makanan untuk Kaligis dan diperiksa oleh petugas KPK. Sekitar 15 menit kemudian, Velove yang mengenakan baju putih dan kacamata gelap keluar dari Gedung KPK.
"Baru bisa (jenguk) dan baru dapat izin hari ini," kata Velove saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Kamis (23/7) pagi.
Velove menyebutkan, ia dan keluarganya mempersiapkan berbagai keperluan sebelum ayahnya. Ia berharap ayahnya dalam kondisi baik dan sehat.
"Kita keluarga lebih prepare untuk ketemu papa untuk ngobrol sama papa karena kita kangen," ujarnya.
Velove mengaku kecewa atas sikap KPK, yang melarangnya menjenguk ayahnya pada Hari Raya Idul Fitri. Ia bersama keluarganya sudah dua kali mendatangi KPK, yakni Jumat (17/7) dan Sabtu. Ia mengatakan, kedatangannya tidak berkaitan dengan kasus yang mendera Kaligis.
"Saya benar-benar minta tolong kepada penyidik untuk dibantu keluarga kita dikasih izin, at least lima menit atau sepuluh menit untuk bertemu sama Papa," harap Velove.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ia ditahan sejak 14 Juli 2015 setelah dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Noviana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News