kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengacara minta KPK izinkan bertemu OC Kaligis


Rabu, 22 Juli 2015 / 12:33 WIB
Pengacara minta KPK izinkan bertemu OC Kaligis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum dari tersangka Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberi izin untuk bertemu dengan kliennya. Pasalnya, sejak Kaligis ditahan pada Selasa (14/7), tim kuasa hukum belum bertemu dengan Kaligis untuk membahas kasus.

"Sejak dilakukan penahanan oleh KPK, kami sedikit pun belum berkonsultasi dengan OC Kaligis. Kasih kita kesempatan hari ini untuk bertemu," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Afrian mengatakan, tertundanya pertemuan tim kuasa hukum dengan Kaligis membuat mereka belum membahas upaya hukum lanjutan. Oleh karena itu, jika diizinkan KPK, kuasa hukum akan mengkonsultasikan opsi-opsi upaya hukum tersebut. (

"Upaya hukum lanjutan masih tertunda karena belum bisa berkomunikasi dengan klien kami. Tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis. Makanya hari ini kita sekiranya dikasih kesempatan," kata Afrian.

Adapun sejumlah opsi upaya hukum tersebut, yaitu mengajukan praperadilan atas penetapan Kaligis sebagai tersangka, melaporkan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM atas penangkapannya.

Selain itu, Afrian juga akan meminta keterangan langsung dari Kaligis secara jelas mengenai kasus yang menjeratnya.

"Kita akan minta dengan jelas bagaimana fakta yang sebenernya terjadi. Kalau dalam melihat kasus kan harus dapat gambaran utuh, baru kita dapat pertimbangkan apa langkah hukum selanjutnya," kata Afrian.

KPK sebelumnya mengatakan, Kaligis masih dalam masa adaptasi di lingkungan rutan sehingga belum dapat dikunjungi. Masa pengenalan lingkungan, menurut KPK, maksimal selama tujuh hari.

"Ada proses masa pengenalan lingkungan, maksimal tujuh hari," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (20/7).

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×