Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tidak bermaksud melarang kerabat pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk membesuk di rumah tahanan KPK. Menurut Priharsa, Kaligis masih dalam masa adaptasi di lingkungan rutan sehingga belum dapat dikunjungi.
"Ada proses masa pengenalan lingkungan, maksimal tujuh hari," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (20/7).
Kaligis baru ditahan KPK pada Selasa (14/7). Priharsa mengatakan, Kaligis baru bisa dijenguk pekan ini. Selain alasan masa adaptasi, Kaligis juga terhalang masalah ijin dari penyidik.
Menurut Priharsa, penyidik hanya memberikan ijin besuk berdasarkan daftar yang diisi oleh para tahanan. Sementara Kaligis belum menuliskan daftar tersebut karena belum genap tujuh hari ditahan.
"Setiap yang boleh berkunjung itu sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh penyidik, yang itu diisi oleh tahanan itu sendiri," kata Priharsa.
Priharsa menegaskan bahwa KPK tidak "pilih kasih" dengan Kaligis. Ia mengatakan, ketentuan tersebut berlaku kepada semua tahanan, tidak hanya Kaligis.
"Sebenarnya berlaku sama kepada semua tahanan. Kalau pihak rutan, mereka hanya menjalankan sesuai aturan. Tidak ada yang khusus dan spesial dalam hal ini," kata Priharsa.
Keluarga dan tim pengacara OC Kaligis sebelumnya tidak diizinkan membesuk pada hari Idul Fitri 1436 H, Jumat (17/7). Dua di antaranya anak Kaligis, Velove Vexia dan anggota tim pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah.
Menurut Alamsyah, larangan kepada mereka untuk menjenguk Kaligis menyalahi hak asasi manusia.
"Ini pelanggaran HAM karena ada isolasi saat Lebaran. Terpidana saja bisa bertemu saat Lebaran, apalagi ini baru tersangka. KPK terlalu kaku di Lebaran ini, ada apa di balik hal ini? Seperti ada kepentingan," ujar Alamsyah.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News