Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, kliennya sepakat untuk melakukan upaya hukum praperadilan dan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Kaligis, saat tim kuasa hukum mengunjungi Kaligis pada Rabu (22/7/2015) kemarin.
"Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya-upaya hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum," ujar Afrian saat dihubungi, Rabu malam.
Afrian mengatakan, melalui praperadilan, pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanannya. Ia menilai, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil.
"Pak kaligis ada panggilan sebagai saksi, utntuk datang 13 Juli 2015. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Sekarang wajar enggak, dipanggil jam 10 tapi suratnya kita terima jam 11?" kata Bondjol.
Bondjol mengatakan, seharusnya KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Akan tetapi, KPK langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.
"Dan juga masalah penetapan (tersangka) dan penetapan itu jelas bermasalah. Tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan," kata dia.
Terkait penangkapan
Terkait penangkapan Kaligis, tim kuasa hukum juga akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Afrian menilai telah terjadi pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut sehingga berencana melaporkannya ke Komnas HAM.
"Pak Kaligis menyetujui laporan ke Komnas HAM dengan dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan penangkapan, penahanan," kata dia.
Laporan dan gugatan itu akan dilakukan tim kuasa hukum dalam waktu singkat.
"Upaya hukum tersebut akan kita ajukan dalam tempo sesingkat-singkatnya," kata Afrian.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News