kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN


Minggu, 17 November 2019 / 17:55 WIB
Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). PT. Vale membuka lahan baru di kawasan itu seluas 350 hektare untuk meningkatkan j


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk tengah bersengketa hukum dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Emiten berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran INCO diminta untuk membayar royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian izin usaha atau Kontrak Karya (KK) miliknya.

Baca Juga: Nama CEO Holding Tambang masuk TPA, ada Orias Moedak, Niko Kanter, dan Tony Wenas

Sumber Kontan.co.id menyebut, dalam Kontrak Karyanya, INCO hanya diwajibkan membayar royalti untuk penjualan nickel mate. Akan tetapi, setelah ada audit dari Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP), pihak INCO juga ditagih untuk membayar royalti untuk penjualan cobalt.

"Nah tagihan kurang bayar royalti ini yang digugat ke pengadilan oleh INCO," terangnya ke KONTAN, Minggu (17/11). Hanya saja sumber KONTAN enggan membeberkan berapa royalti yang menjadi gugatan itu. Iya hanya bilang. "Kalau tidak salah kurang bayar itu lebih dari US$ 1 juta," tandasnya.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Johnson Pakpahan membenarkan adanya gugatan itu, bahwa menurutnya, pihak INCO merasa pembayaran royalti cobalt itu tidak sesuai dengan perhitungan perusahaan sesuai dengan Kontrak Karya yang berlaku.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham TOWR, UNTR, dan INCO untuk hari ini

"Sesuai dengan Undang-Undang, jika terjadi keberatan bisa menggugat. Itu hal yang biasa menurut kami," terangnya ke Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Kelak, keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, akan menjadi acuan dalam penetapan kewajiban sektor pertambangan baik batubara maupun mineral.

Meskipun enggan berkomentar lebih, Baginya sekarang, gugatan itu masih terdapat perbedaan tafsir dan pola pandang antara auditor INCO dan audit dari BPKP. "Kemarin-kemarin, posisi kita menyiapkan seluruh bahan dan koordinasi dengan BPKPnya," pungkasnya.

Baca Juga: Duh, Laba Bersih Vale Indonesia (INCO) Anjlok

Sayangnya, ia juga enggan membeberkan berapa royalti yang kurang dibayarkan oleh INCO berdasarkan audit dari BPKP itu.

Sampai berita ini turun, pihak dari INCO belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id. "Kontak tim saya atas nama Sihanto Bela," terang Bayu Aji, Senior Manager Communication INCO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×