kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN


Minggu, 17 November 2019 / 17:55 WIB
Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). PT. Vale membuka lahan baru di kawasan itu seluas 350 hektare untuk meningkatkan j


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

Kelak, keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, akan menjadi acuan dalam penetapan kewajiban sektor pertambangan baik batubara maupun mineral.

Meskipun enggan berkomentar lebih, Baginya sekarang, gugatan itu masih terdapat perbedaan tafsir dan pola pandang antara auditor INCO dan audit dari BPKP. "Kemarin-kemarin, posisi kita menyiapkan seluruh bahan dan koordinasi dengan BPKPnya," pungkasnya.

Baca Juga: Duh, Laba Bersih Vale Indonesia (INCO) Anjlok

Sayangnya, ia juga enggan membeberkan berapa royalti yang kurang dibayarkan oleh INCO berdasarkan audit dari BPKP itu.

Sampai berita ini turun, pihak dari INCO belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id. "Kontak tim saya atas nama Sihanto Bela," terang Bayu Aji, Senior Manager Communication INCO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×