kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN


Minggu, 17 November 2019 / 17:55 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). PT. Vale membuka lahan baru di kawasan itu seluas 350 hektare untuk meningkatkan j


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

Kelak, keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, akan menjadi acuan dalam penetapan kewajiban sektor pertambangan baik batubara maupun mineral.

Meskipun enggan berkomentar lebih, Baginya sekarang, gugatan itu masih terdapat perbedaan tafsir dan pola pandang antara auditor INCO dan audit dari BPKP. "Kemarin-kemarin, posisi kita menyiapkan seluruh bahan dan koordinasi dengan BPKPnya," pungkasnya.

Baca Juga: Duh, Laba Bersih Vale Indonesia (INCO) Anjlok

Sayangnya, ia juga enggan membeberkan berapa royalti yang kurang dibayarkan oleh INCO berdasarkan audit dari BPKP itu.

Sampai berita ini turun, pihak dari INCO belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id. "Kontak tim saya atas nama Sihanto Bela," terang Bayu Aji, Senior Manager Communication INCO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×