Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
Kelak, keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, akan menjadi acuan dalam penetapan kewajiban sektor pertambangan baik batubara maupun mineral.
Meskipun enggan berkomentar lebih, Baginya sekarang, gugatan itu masih terdapat perbedaan tafsir dan pola pandang antara auditor INCO dan audit dari BPKP. "Kemarin-kemarin, posisi kita menyiapkan seluruh bahan dan koordinasi dengan BPKPnya," pungkasnya.
Baca Juga: Duh, Laba Bersih Vale Indonesia (INCO) Anjlok
Sayangnya, ia juga enggan membeberkan berapa royalti yang kurang dibayarkan oleh INCO berdasarkan audit dari BPKP itu.
Sampai berita ini turun, pihak dari INCO belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id. "Kontak tim saya atas nama Sihanto Bela," terang Bayu Aji, Senior Manager Communication INCO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News