kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.725   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN


Minggu, 17 November 2019 / 17:55 WIB
Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). PT. Vale membuka lahan baru di kawasan itu seluas 350 hektare untuk meningkatkan j


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

Kelak, keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, akan menjadi acuan dalam penetapan kewajiban sektor pertambangan baik batubara maupun mineral.

Meskipun enggan berkomentar lebih, Baginya sekarang, gugatan itu masih terdapat perbedaan tafsir dan pola pandang antara auditor INCO dan audit dari BPKP. "Kemarin-kemarin, posisi kita menyiapkan seluruh bahan dan koordinasi dengan BPKPnya," pungkasnya.

Baca Juga: Duh, Laba Bersih Vale Indonesia (INCO) Anjlok

Sayangnya, ia juga enggan membeberkan berapa royalti yang kurang dibayarkan oleh INCO berdasarkan audit dari BPKP itu.

Sampai berita ini turun, pihak dari INCO belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id. "Kontak tim saya atas nama Sihanto Bela," terang Bayu Aji, Senior Manager Communication INCO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×