kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN


Minggu, 17 November 2019 / 17:55 WIB
Vale Indonesia (INCO) gugat pemerintah ke PTUN
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). PT. Vale membuka lahan baru di kawasan itu seluas 350 hektare untuk meningkatkan j


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk tengah bersengketa hukum dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Emiten berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran INCO diminta untuk membayar royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian izin usaha atau Kontrak Karya (KK) miliknya.

Baca Juga: Nama CEO Holding Tambang masuk TPA, ada Orias Moedak, Niko Kanter, dan Tony Wenas

Sumber Kontan.co.id menyebut, dalam Kontrak Karyanya, INCO hanya diwajibkan membayar royalti untuk penjualan nickel mate. Akan tetapi, setelah ada audit dari Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP), pihak INCO juga ditagih untuk membayar royalti untuk penjualan cobalt.

"Nah tagihan kurang bayar royalti ini yang digugat ke pengadilan oleh INCO," terangnya ke KONTAN, Minggu (17/11). Hanya saja sumber KONTAN enggan membeberkan berapa royalti yang menjadi gugatan itu. Iya hanya bilang. "Kalau tidak salah kurang bayar itu lebih dari US$ 1 juta," tandasnya.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Johnson Pakpahan membenarkan adanya gugatan itu, bahwa menurutnya, pihak INCO merasa pembayaran royalti cobalt itu tidak sesuai dengan perhitungan perusahaan sesuai dengan Kontrak Karya yang berlaku.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham TOWR, UNTR, dan INCO untuk hari ini

"Sesuai dengan Undang-Undang, jika terjadi keberatan bisa menggugat. Itu hal yang biasa menurut kami," terangnya ke Kontan.co.id, Minggu (17/11).



TERBARU

[X]
×