Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertifikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.
"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil Irham.
Baca Juga: Begini Cara Mendapat Vaksin Booster Sinopharm
BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri.
Aqil menambahkan, vaksin Merah Putih diharapkan dapat diiekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia.
"Juga kita harapkan insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News