kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin Merah Putih Resmi Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag


Kamis, 24 Februari 2022 / 15:42 WIB
Vaksin Merah Putih Resmi Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag
Vaksin Merah Putih?menerima sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 resmi diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman.

Yaqut memastikan dengan memiliki sertifikat halal setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Diantaranya efikasi klinis untuk melawan virus, dan dijamin kehalalannya yang akan meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.

"Bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," jelas Yaqut dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Segera Mendapat Sertifikat Halal dari BPJPH

Kemenag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal. Upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19.

"Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yang dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya," lanjutnya.

Tak hanya digunakan oleh Indonesia, setelah diproduksi massal, vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Mendapat Vaksin Booster Sinopharm

"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertifikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.

"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil Irham.

Baca Juga: Begini Cara Mendapat Vaksin Booster Sinopharm

BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri.

Aqil menambahkan, vaksin Merah Putih diharapkan dapat diiekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia.

"Juga kita harapkan insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×