kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Respons BP Tapera


Senin, 24 Juni 2024 / 17:00 WIB
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Respons BP Tapera
ILUSTRASI. Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.

Gugatan uji materiil yang diajukan pemohon secara intinya meminta MK untuk menghapus frasa "wajib menjadi peserta tapera". Selain itu, pemohon juga meminta penghapusan pasal sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha dalam UU Tapera.

Menanggapi hal ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa pihaknya menghormati adanya permohonan uji materiil UU Tapera ke MK.

Baca Juga: Soal Dana Abadi Perumahan, BP Tapera Siap Mengelola

"BP Tapera menghormati hak masyarakat untuk mengajukan judicial review dan akan mengikuti prosesnya di MK yang dikoordinasikan kementerian terkait," ujar Heru kepada Kontan, Senin (24/6).

Berdasarkan situs MK, permohonan uji materiil tersebut telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Para pemohon adalah dua warga negara yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Alasan pemohon mengajukan uji materiil tersebut antara lain, iuran Tapera menambah beban finansial bagi pekerja swasta, terutama dengan adanya potongan BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: UU Tapera Digugat ke MK, Frasa Wajib Jadi Peserta Diminta Dihapus

Para pekerja dengan upah minimum telah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Mewajibkan mereka untuk berpartisipasi dalam program tabungan perumahan dianggap sebagai beban tambahan yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

Iuran Tapera juga dianggap mempengaruhi pendapatan UMKM atau pekerja mandiri yang harus mengeluarkan 3% dari pendapatan mereka. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×