kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU Tapera Digugat ke MK, Frasa Wajib Jadi Peserta Diminta Dihapus


Minggu, 23 Juni 2024 / 15:17 WIB
UU Tapera Digugat ke MK, Frasa Wajib Jadi Peserta Diminta Dihapus
ILUSTRASI. UU Tapera digugat ke MK


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon uji materil UU Tapera adalah dua warga negara bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mengutip situs MK, permohonan uji materil tersebut telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam yang tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024. 

Para pemohon menggugat pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Serta pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.

Alasan pengajuan uji materil itu antara lain, adanya iuran tapera menambah beban finansial yang akan dirasakan pekerja swasta, belum lagi ada potongan BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Berperan Sebagai Pengawas BP Tapera, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini

Pekerja yang hanya menerima upah minimum sudah memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, sandang, dan papan. Mewajibkan mereka untuk ikut serta dalam program tabungan perumahan dapat menjadi beban tambahan yang mengurangi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

Iuran Tapera juga sangat mempengaruhi pendapatan UMKM atau pekerja mandiri karena harus mengeluarkan pendapatan sebesar 3%. Padahal, dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Pemohon dalam permohonan uji materil pada intinya meminta MK menghapus frasa wajib menjadi peserta Tapera. 

Pemohon juga meminta dihapuskannya pasal sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha dalam UU Tapera.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dengan permohonan uji materil UU Tapera yang diajukan dua warga negara tersebut.

Karena dalam UU dan PP Tapera tidak memberikan kepastian peserta tapera untuk memiliki rumah.

Baca Juga: Ombudsman: OJK Jadi Instansi yang Paling Sering Dilaporkan Masyarakat

Selain itu, tidak ada perintah bahwa pemerintah juga wajib membayar iuran atau memasukan sejumlah dana wajib bulanan untuk membangun rumah untuk peserta tapera.

Iqbal juga mengungkapkan rencana KSPI yang juga ingin menggugat UU Tapera ke MK. 

"(Pengajuan uji materil UU Tapera ke MK) Sedang proses," ujar Iqbal kepada Kontan, Minggu (23/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×