kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi


Minggu, 13 September 2020 / 21:55 WIB
UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Foto udara proyek naturalisasi Waduk Kampung Rambutan di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Sementara pasal Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :

(1) Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA (Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air) jika menggunakan Sumber Daya Air untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-harf;

b. pertanian ralryat;

c. kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan

merupakan kegiatan usaha; dan

d. kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air.

(2) Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung BJPSDA.

(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber Daya Air.

(4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk keberlanjutan pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadi biang kerok banjir Jakarta, vila di Puncak bakal dibongkar

Bunyi pasal 59 sebagai berikut :

Pembayaran BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus memperhatikan prinsip pemanfaat membayar.

Menurut Pemohon, konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air menjadi suatu keharusan bagi siapa saja, tidak terkecuali bagi PLTA penghasil listrik. Hal ini sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun oleh pemilik PLTA seperti tercermin pada Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2010 tentang Bendungan. Di mana dalam Pasal 75 Ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan”. Hal ini diperjelas kembali pada Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, dimana pada Pasal 77 Ayat (1) dimana disebutkan “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan.”

Pelaksanaan Konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air sudah dan terus dilaksanakan oleh pemilik PLTA, termasuk bendungan dan waduknya untuk memastikan sumber daya air terjaga dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya. Hal ini terbukti dengan sampai saat ini PLTA-PLTA yang dikelola oleh PT Indonesia Power dan PT PJB terus beroperasi dan terjaga keberlangsungan sumber daya airnya, walaupun beberapa dari PLTA yang dikelola sudah mencapai umur 100 tahun lebih.

“Untuk itu, pelaksanaan konservasi dengan memungut BJPSDA terhadap PLTA menurut kami tidak tepat dan bertentangan dengan konstitusi karena tujuan awal pemungutan BJPSDA sudah terlaksana. yaitu memastikan keberlangsungan Sumber Daya Air,” kata Pemohon.

Ketua Umum PP Indonesia Power, PS Kuncoro mengatakan, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 September 2020. Rencananya, akan digelar sidang lanjutan pada 23 September 2020 mendatang.

“Kalau kemarin masih pengechekan administrasi dan materi gugatan. Untuk selanjutnya, nanti saya up date, soalnya belum dapat undangan (sidang) lagi. Biasanya 5 hari sebelum sidang, jadwal diberikan,” kata Kuncoro ketika dikonfirmasi, Minggu (13/9).

Selanjutnya: Indef desak BI segera keluarkan PBI konversi devisa hasil ekspor SDA, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×