kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi


Minggu, 13 September 2020 / 21:55 WIB
UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Foto udara proyek naturalisasi Waduk Kampung Rambutan di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA) telah disahkan pada 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari UU tersebut. Justru UU ini masuk dalam revisi perubahan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, pemerintah mengajukan revisi sejumlah pasal UU 17/2019 tentang sumber daya air. Revisi UU 17/2019 ini tercantum dalam BAB III RUU Cipta Kerja tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Tercatat ada 30 usulan perubahan UU nomor 17 tahun 2019 yang diajukan pemerintah. Yakni 23 usulan revisi bunyi pasal dan penghapusan 7 pasal dalam UU nomor 17 tahun 2019.

7 pasal yang dihapus itu adalah pasal – pasal yang berbunyi bahwa pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengatur dan mengelola sumber daya air. Pasal yang dihapus antara lain pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 20. Adanya penghapusan ketujuh pasal itu membuat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya air.

Sedangkan, sebagian besar usulan revisi bunyi pasal membuat pemerintah daerah juga kehilangan tugas dan kewenangannya dalam penggunaan sumber daya air, pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air.

Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Charisal Akdian Manu mengatakan, aturan turunan UU SDA ini paling lambat sudah harus ditetapkan 2 tahun setelah diundangkan atau 16 oktober 2021. Hal ini seperti yang tertulis pada pasal 78 UU ini.

Baca Juga: Aturan turunan UU sumber daya air masih dalam proses penyusunan

“Penyusunan sementara oleh tim Teknis Direkrorat OP (Bina Operasi dan Pemeliharaan) sebagai leader penyusun didukung Bagian Hukum Sesditjen SDA,” kata pria yang kerap disapa Roga kepada Kontan, Minggu (13/9).

Roga mengatakan, UU SDA ini juga terdapat dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan, proses pembahasan UU SDA dalam RUU cipta kerja telah dilakukan. Menurut dia hasil pembahasan adalah penyesuaian 2 poin penting. Hanya saja, Ia enggan menyatakan penyesuaian yang dimaksud tersebut.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa – Bali (SP PJB) yang diwakili Agus Wibawa (Ketua Umum SP PJB) dan Dewanto Wicaksono (Sekretaris Jenderal SP PJB) serta Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power yang diwakili PS Kuncoro (Ketua Umum PP Indonesia Power) dan Andy Wijaya (Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power) sebagai pemohon mengajukan uji materi (judicial review) UU SDA ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terdaftar dalam Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2000.

Pemohon mengajukan uji materi pasal 19 ayat (2), pasal 58, dan pasal 59 UU Sumber Daya Air. Pasal 19 ayat (2) berbunyi "Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air."

Pemohon mempermasalahkan keharusan bahwa pengelola sumber daya air hanya untuk BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Padahal dalam Penjelasan Umum UU SDA menyatakan, “Undang-Undang menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Nomor 008/PUU-III/2005, dan Nomor 85/PUU-XI/2013, “Bahwa air tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara langsung saja. Sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan untuk pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri. Pemanfaataan sumber daya air tersebut juga mempunyai andil yang penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi faktor yang penting pula bagi manusia untuk dapat hidup secara layak. Ketersediaan akan kebutuhan makanan, kebutuhan energi/ listrik akan dapat dipenuhi, salah satu caranya adalah melalui pemanfaatan sumber daya air.”

Baca Juga: DPR desak pemerintah terbitkan PP atas UU Sumber Daya Air

Sementara pasal Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :

(1) Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA (Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air) jika menggunakan Sumber Daya Air untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-harf;

b. pertanian ralryat;

c. kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan

merupakan kegiatan usaha; dan

d. kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air.

(2) Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung BJPSDA.

(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber Daya Air.

(4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk keberlanjutan pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadi biang kerok banjir Jakarta, vila di Puncak bakal dibongkar

Bunyi pasal 59 sebagai berikut :

Pembayaran BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus memperhatikan prinsip pemanfaat membayar.

Menurut Pemohon, konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air menjadi suatu keharusan bagi siapa saja, tidak terkecuali bagi PLTA penghasil listrik. Hal ini sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun oleh pemilik PLTA seperti tercermin pada Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2010 tentang Bendungan. Di mana dalam Pasal 75 Ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan”. Hal ini diperjelas kembali pada Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, dimana pada Pasal 77 Ayat (1) dimana disebutkan “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan.”

Pelaksanaan Konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air sudah dan terus dilaksanakan oleh pemilik PLTA, termasuk bendungan dan waduknya untuk memastikan sumber daya air terjaga dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya. Hal ini terbukti dengan sampai saat ini PLTA-PLTA yang dikelola oleh PT Indonesia Power dan PT PJB terus beroperasi dan terjaga keberlangsungan sumber daya airnya, walaupun beberapa dari PLTA yang dikelola sudah mencapai umur 100 tahun lebih.

“Untuk itu, pelaksanaan konservasi dengan memungut BJPSDA terhadap PLTA menurut kami tidak tepat dan bertentangan dengan konstitusi karena tujuan awal pemungutan BJPSDA sudah terlaksana. yaitu memastikan keberlangsungan Sumber Daya Air,” kata Pemohon.

Ketua Umum PP Indonesia Power, PS Kuncoro mengatakan, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 September 2020. Rencananya, akan digelar sidang lanjutan pada 23 September 2020 mendatang.

“Kalau kemarin masih pengechekan administrasi dan materi gugatan. Untuk selanjutnya, nanti saya up date, soalnya belum dapat undangan (sidang) lagi. Biasanya 5 hari sebelum sidang, jadwal diberikan,” kata Kuncoro ketika dikonfirmasi, Minggu (13/9).

Selanjutnya: Indef desak BI segera keluarkan PBI konversi devisa hasil ekspor SDA, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×