Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan mewajibkan para eksportir untuk mengonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo bilang, bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun, Perry belum bia memastikan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini.
“Dalam waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” tegas Perry dalam rapat kerja bersama komisi XI Dewak Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (24/8).
Baca Juga: Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menunjukkan dukungannya terhadap keputusan bank sentral ini. Bahkan, Bhima mendesak agar peraturan ini segera cepat dikeluarkan.
“Secepatnya harus dikeluarkan. Justru sebelum tekanan rupiah meningkat, sehingga BI memiliki amunisi yang cukup ketika situasi memburuk,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).
Bhima menambahkan, meski ini bentuknya kewajiban, tetapi ini tidak bisa diimplementasikan dengan tiba-tiba. Perlu ada jeda sosialiasi ke eksportir, serta kesiapan bank yang menerima penempatan DHE.
Bhima pun menilai bahwa keputusan ini merupakan sentimen positif bagi pergerakan nilai tukar rupiah. Menurutnya, ini bisa menguatkan nilai tukar garuda karena adanya aliran permintaan rupiah yang akan meningkat.
Baca Juga: PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor
“Jadi, eksportir akan berburu rupiah untuk mengonversi. Ini sangat positif dan akan menguatkan nilai tukar tidak hanya pada saat pandemi atau resesi, tapi juga jangka panjang,” tambah Bhima.
Akan tetapi, Bhima pun mengingatkan agar kebijakan ini juga diperkukuh dengan adanya payung hukum yang kuat. Bhima mengimbau, lebih baik PBI ini disempurnakan dengan Perppu BI atau Perppu UU lalu lintas devisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News