kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.585   51,00   0,31%
  • IDX 6.948   115,61   1,69%
  • KOMPAS100 1.006   18,58   1,88%
  • LQ45 780   15,05   1,97%
  • ISSI 221   2,39   1,10%
  • IDX30 405   7,65   1,93%
  • IDXHIDIV20 477   9,48   2,03%
  • IDX80 113   1,82   1,63%
  • IDXV30 116   1,59   1,39%
  • IDXQ30 132   2,92   2,26%

UU Perlindungan pekerja migran potensi pasal karet


Rabu, 25 Oktober 2017 / 23:04 WIB
UU Perlindungan pekerja migran potensi pasal karet


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Migrant Care mengapresiasi telah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun organisasi perlindungan pekerja migran ini masih mengkritisi sejumlah pasal dalam beleid ini.

Wahyu Susilo selaku Direktur Eksekutif Migrant Care menyatakan Undang-Undang ini masih berpotensi terjadi konflik kelembagaan mengenai kewenangan. Ini bisa terjadi antara Kementerian dengan Badan dalam tata kelola perlindungan buruh migran.

Oleh karena itu Migrant Care meminta Presiden untuk bisa menuntaskan dalam Peraturan Pelaksananya.

"Ini disebabkan masih belum tuntasnya pembahasan mengenai pembagian kerja dan kewenangan kelembagaan. Pasal-pasal yang dihasilkan adalah hasil kompromi," kata Wahyu Susilo pada keterangan tertulisnya, Rabu (25/10).

Dia menegaskan UU ini membuka celah bagi sektor swasta untuk menjalankan bisnis penempatan buruh migran. Wahyu mengatakan pasal mengenai pembinaan dan pengawasan juga berpotensi sebagai pasal karet. Karena tidak mengelaborasi bentuk pembinaan dan pengawasan dalam tata kelola perlindungan buruh migran.

"Ini juga berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan terkait kewenangan dan tanggungjawab pembinaan dan pengawasan,"jelas Wahyu.

Asal tahu saja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ada beberapa hal baru yang diatur dalam payung hukum ini. Yakni jaminan sosial untuk para pekerja migran. Jaminan sosial ini pemerintah pusat memberikan jaminan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan terpadu satu atap. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan layanan terpadu yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan serta layanan imigrasi.

Aturan ini juga mengatur akan kelembagaan baru yang mengatur perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×