kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Aplikasi JMO, Maksimal Rp 15 Juta


Selasa, 13 Mei 2025 / 12:53 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Aplikasi JMO, Maksimal Rp 15 Juta
ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, peserta bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, peserta bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga mempermudah proses klaim tanpa harus pergi ke kantor.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakrjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahar H Pandjaitan mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi yang dibuat untuk memberi layanan digital kepada pesertanya.

Aplikasi tersebut juga memungkinkan pesertanya untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, serta mengajukan klaim JHT dengan lebih praktis.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” ujar Ivan dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (13/5).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayar Klaim JHT Rp 8,46 Triliun hingga Februari 2025

Dengan digitalisasi melalui aplikasi JMO ini, pengajuan klaim JHT sekarang menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa harus menunggu dan mengantre di kantor cabang.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas,” kata Ivan.

Penambahan batas klaim dalam aplikasi JMO adalah langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dari layanan digital bagi para pesertanya.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×