kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.888   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.997   61,33   0,77%
  • KOMPAS100 1.128   11,67   1,04%
  • LQ45 819   3,28   0,40%
  • ISSI 282   4,03   1,45%
  • IDX30 426   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 512   -2,50   -0,49%
  • IDX80 126   1,04   0,84%
  • IDXV30 139   0,17   0,12%
  • IDXQ30 139   -0,41   -0,30%

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan


Rabu, 25 Oktober 2017 / 12:23 WIB
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengesahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10).

Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, setelah melewati pembahasan selama dua periode, akhirnya RUU ini dapat selesai dan disepakati bersama. Dia bilang, RUU ini merupakan penggantian UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasalnya, lebih dari 80% terjadi perubahan substansi.

Dede bilang dalam beleid ini mengatur beberapa hal. Salah satunya, perlindungan pekerja migran Indonesia, layanan terpadu satu atap penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Selanjutnya, tugas dan tanggujawab pemerintah pusat dan pemda, serta kelembagaan dan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia.

"Selanjutnya, setelah RUU ini disahkan, kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan pelaksanaan," kata Dede Yusuf, Selasa (25/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×