kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP


Rabu, 25 Oktober 2017 / 19:41 WIB
UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam beleid pengganti UU No. 39 Tahun 2004 ini diharapkan pekerja migran bisa lebih terjamin.

Ada beberapa hal baru yang diatur dalam payung hukum ini. Yakni jaminan sosial untuk para pekerja migran. Jaminan sosial ini pemerintah pusat memberikan jaminan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan terpadu satu atap. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan layanan terpadu yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan serta layanan imigrasi.

Aturan ini juga mengatur akan kelembagaan baru yang mengatur perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya akan segera membuat peraturan pelaksanaan terkait beleid ini.

"Kita akan buat aturan sesuai yang dimandatkan, seperti jaminan sosial, badan yang mengatur (TKI) dan Peraturan Menteri terkait dengan negara penempatan," kata Hanif, Rabu (15/10).

Menurut Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai badan tersebut dibentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×