kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.875   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP


Rabu, 25 Oktober 2017 / 19:41 WIB
UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam beleid pengganti UU No. 39 Tahun 2004 ini diharapkan pekerja migran bisa lebih terjamin.

Ada beberapa hal baru yang diatur dalam payung hukum ini. Yakni jaminan sosial untuk para pekerja migran. Jaminan sosial ini pemerintah pusat memberikan jaminan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan terpadu satu atap. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan layanan terpadu yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan serta layanan imigrasi.

Aturan ini juga mengatur akan kelembagaan baru yang mengatur perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya akan segera membuat peraturan pelaksanaan terkait beleid ini.

"Kita akan buat aturan sesuai yang dimandatkan, seperti jaminan sosial, badan yang mengatur (TKI) dan Peraturan Menteri terkait dengan negara penempatan," kata Hanif, Rabu (15/10).

Menurut Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai badan tersebut dibentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×