kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP


Rabu, 25 Oktober 2017 / 19:41 WIB
UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam beleid pengganti UU No. 39 Tahun 2004 ini diharapkan pekerja migran bisa lebih terjamin.

Ada beberapa hal baru yang diatur dalam payung hukum ini. Yakni jaminan sosial untuk para pekerja migran. Jaminan sosial ini pemerintah pusat memberikan jaminan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan terpadu satu atap. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan layanan terpadu yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan serta layanan imigrasi.

Aturan ini juga mengatur akan kelembagaan baru yang mengatur perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya akan segera membuat peraturan pelaksanaan terkait beleid ini.

"Kita akan buat aturan sesuai yang dimandatkan, seperti jaminan sosial, badan yang mengatur (TKI) dan Peraturan Menteri terkait dengan negara penempatan," kata Hanif, Rabu (15/10).

Menurut Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai badan tersebut dibentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×