Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transparency International Indonesia ( TII) menilai Undang-undang Cipta Kerja tidak akan serta-merta dapat mencegah praktik korupsi di daerah sebagaimana diklaim oleh Pemerintah.
Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko berpendapat, pemangkasan regulasi soal perizinan melalui UU Cipta Kerja yang diharapkan mencegah praktik korupsi justru dapat menimbulkan praktik korupsi di sektor lain.
"Saya khawatirnya kemudian, kebutuhannya akan tetap ada, mereka akan mencari sumber-sumber lain sehingga saya kira ini kemungkinan akan muncul sumber-sumber korupsi baru," kata Danang dalam acara diskusi bertajuk "UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi", Kamis (14/10/2020).
Selain memunculkan sumber-sumber korupsi baru, Danang juga khawatir nilai uang yang dikorupsi juga dapat menjadi lebih besar.
Baca Juga: Perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja perlu melibatkan publik
"Mereka istilahnya menggali sumur lebih dalam, kalau tarif korupsinya lebih murah dengan ada yang ditarik, mereka akan men-charge lebih mahal," kata Danang.
Merujuk data indeks persepsi korupsi Indonesia, Danang menyebut, korupsi dalam pelayanan bisnis dan investasi sebenarnya sudah mengalami perbaikan sedangkan yang masih menjadi masalah adalah korupsi di sektor peradilan dan politik
Sedangkan, RUU Cipta Kerja tidak menyentuh dua hal yang menjadi persoalan mendasar tersebut.
Oleh sebab itu, menurut Danang, oknum-oknum pejabat di pemerintah daerah akan tetap melakukan praktik korupsi untuk kepentingannya sendiri-sendiri, misalnya untuk kepentingan politik kepala daerah.
Baca Juga: Ada di UU Cipta Kerja, BP Jamsostek: Detail aturan program JKP masih digodok
"Jadi, problem mendasar korupsinya tidak dibenahi tapi hanya digeser dari daerah ke pemerintah pusat. Apakah ini menyelesaikan korupsi, itu yang saya kira menjadi pertanyaan," ujar dia.
Ia menambahkan, kekhawatiran tetap menjamurnya praktik korupsi juga diperkuat oleh penyusunan RUU Cipta Kerja yang tak transparan serta melemahnya penegakan hukum.
"Ketika kemudian proses akuntabilitas ini melemah, terutama penegakan hukum dan juga kooptasi lembaga peradilan, yang kita khawatirkan justru menggeser praktik rente dari pemda ke pemerintah pusat," kata Danang.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Presiden Joko Widodo mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan bisa mendukung upaya melawan korupsi, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.
"Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Ketua MPR serukan agar pemerintah membuka ruang dialog terkait UU Cipta Kerja
Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Dengan aturan yang lebih sederhana dan tak berbelit, praktik korupsi dalam pembukaan suatu usaha diharapkan tak terjadi.
"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," kata dia.
Selanjutnya: Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemangkasan Regulasi Perizinan Lewat UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Ciptakan Sumber Korupsi Baru", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/13482211/pemangkasan-regulasi-perizinan-lewat-uu-cipta-kerja-dikhawatirkan-ciptakan?page=all#page2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News