kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua MPR serukan agar pemerintah membuka ruang dialog terkait UU Cipta Kerja


Kamis, 15 Oktober 2020 / 14:03 WIB
Ketua MPR serukan agar pemerintah membuka ruang dialog terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami minta pemerintah membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2020).

Ia pun mengingatkan pemerintah agar berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, Bambang mengatakan, pemerintah harus menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Baca Juga: Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja

Dia juga mendorong pemerintah untuk tetap menyosialisaikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur dalam aturan turunannya.

Selain itu ia meminta penyusunan aturan turunan dilakukan maksimal tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar. Ia pun meminta masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Maka dari itu, kami minta masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat," kata politisi Partai Golkar itu.

Adapun saat ini Presiden Joko Widodo telah menerima draf UU Cipta Kerja melalui Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini publik menunggu Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja agar beleid tersebut resmi berlaku.

 

Selanjutnya: KSPI tolak terlibat pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog soal UU Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/13415711/ketua-mpr-minta-pemerintah-buka-ruang-dialog-soal-uu-cipta-kerja.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×