kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Utang Pemerintah Per Januari 2023 Naik Lagi, Kini Tembus Rp 7.754,98 Triliun


Senin, 27 Februari 2023 / 12:17 WIB
Utang Pemerintah Per Januari 2023 Naik Lagi, Kini Tembus Rp 7.754,98 Triliun
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah kembali naik hingga akhir Januari 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah kembali naik hingga akhir Januari 2023. Berdasarkan dokumen APBN Kita, pada akhir Januari 2023 berada di angka Rp 7.754,98 triliun.

Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut naik Rp 20,99 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Desember 2022 yang sebesar Rp 7.733,99  triliun. Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,56%.

“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tulis Kemenkeu dalam APBN KITA Edisi September, dikutip Senin (3/10).

Baca Juga: Minat Investor Terhadap Lelang SUN Diperkirakan Masih Besar

Adapun peningkatan terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan belanja selama tiga tahun masa relaksasi akibat Covid-19. Namun demikian, disiplin fiskal tetap dijalankan pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB, dengan demikian keadaan akan terus membaik seiring perbaikan ekonomi Indonesia.

Secara rinci, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 88,90%. Hingga akhir Januari 2023, penerbitan SBN tercatat sebesar Rp 6.894,36  triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).

Dalam rilis tersebut, SBN Domestik tercatat sebanyak Rp 5.519,27 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.480,31 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.038,96 triliun.

Sementara itu, SBN Valas yang tercatat adalah sebesar Rp 1.375,09 triliun dengan rincian sebagai berikut, yaitu SUN sebesar Rp 1.057,63 triliun dan SBSN senilai Rp 317,46 triliun.

"Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang," katanya.

Kemenkeu juga memaparkan, utang pemerintah tersebut ada kontribusi 11,10% dari utang pinjaman pemerintah hingga akhir Januari 2023 yang sebesar Rp 860,62 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp 21,68 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 838,94 triliun.

Untuk pinjaman luar negeri juga telah dijabarkan oleh Kemenkeu sebagai berikut yakni pinjaman bilateral sebesar Rp 273,67 triliun, pinjaman multilateral sebesar 512,55 triliun, dan pinjaman commercial bank sebesar Rp 52,73 triliun.

Baca Juga: Pekan Keempat Februari 2023, Modal Asing Hengkang Rp 640 Miliar

Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (Rupiah), yaitu 71,45%. Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

"Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia dalam rangka menghadapi volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga," tulis Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×