kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Utang Arjuna Finance mencapai Rp 544 miliar


Selasa, 20 Februari 2018 / 20:49 WIB
Utang Arjuna Finance mencapai Rp 544 miliar
ILUSTRASI. Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pengawas PKPU Arjuna Finance mulai menyisir tagihan dari para kreditur. Dalam rapat restrukturisasi utang Arjuna Finance ditetapkan ada 22 kreditur dengan nilai tagihan sementara Rp 544 miliar.

"Nilai ini belum tetap makanya sekarang diverifikasikan antara kreditur dan debitur. Nanti penetapannya tanggal 22 besok," kata Pengurus PKPU Arjuna Finance Rynaldo Batubara saat rapat, Selasa (20/2).

Ia menambahkan, nilai Rp 544 miliar masih bersifat sementara lantaran ada perbedaan tagihan antara pihak kreditur dan Arjuna Finance sebagai debitur.

Pihak Arjuna Finance sendiri tagihan untuk 16 kreditur dengan total tagihan senilai Rp 327,81 miliar, di mana hanya 2 kreditur yang nilainya ditetapkan sama. Sementara sisa 14 kreditur nilainya masih diakui sementara .

Kedua kreditur yang miliki nilai sama dengan hitungan Arjuna Finance adalah Bank Sahabat Sampoerna senilai Rp 3,29 miliar, dan PT Bank MNC International Tbk senilai Rp 32,64 miliar.

Sementara 14 debitur lainnya dari hitungan Arjuna Finance adalah PT PT Bank Victoria International Tbk senilai Rp 20,25 miliar, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk senilai Rp 60,38 miliar, PT Bank QNB Indonesia Tbk senilai Rp 2 miliar, PT Bank Yudha Bhakti senilai Rp 6 miliar, PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp 25,22 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk senilai 15,39 miliar.

Kemudian PT Bank Artos Indonesia Tbk senilai Rp 2,5 miliar, PT Bank BJB Tbk senilai Rp 4,84 miliar, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 18,34 miliar, PT Bank SBI Indonesia senilai Rp 14,36 miliar, PT Bank Oke Indonesia senilai Rp 7,54 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan senilai Rp 13,28 miliar, PT Buana Anggana Mandura senilai Rp 97,28 miliar, dan PT Bank Harda International Tbk senilai Rp 4,39 miliar.

"Sementara sisanya kami belum bisa memastikan nilainya," kata David Effenfy Direktur Arjuna Finance dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu terkait, penetapan nilai tagihan pada Kamis (22/2) mendatang, Rynaldo mengatakan agar Arjuna Finance dapat mempersiapkan proposal perdamaian.

Menanggapi hak tersebut David mengakui telah mempersiapkan proposal tersebut. Bahkan kata David, pihaknya telah mempersiapkan draf sebelum adanya putusan OJK yang mencabut izin Arjuna Finance.

Sekadar informasi 14 November 2017, OJK telah mencabut izin usaha Arjuna Finance, lantaran perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan kendaraan ini telah lama melakukan praktik multi-pledge collateral side streaming alias menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik konsumen kepada beberapa bank.

"Sebelum PKPU, kita telah sempat membuat draf, namun akan kita sesuaikan karena ketika itu masih mediasi dengan OJK, kalau sekarang kan sudah dicabut," sambung David.

David menambahkan bahwa pihaknya sendiri akan melunasi kewajiban PKPU, lantaran tak ingin perusahaannya diputuskan pailit.

Sekadar informasi, permohonan PKPU Arjuna Finance sendiri pada 17 Januari lalu atas permohonan PT Bank Sahabat Sampoerna dan PT Bank Harda International Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×