kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA masuk sebagai kreditur di PKPU Arjuna Finance


Selasa, 20 Februari 2018 / 19:16 WIB
BCA masuk sebagai kreditur di PKPU Arjuna Finance
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan PKPU pada 17 Januari lalu, Tim Pengurus PKPU Arjuna Finance mulai menyisir tagihan dari kreditur. Selasa (20/2), rapat verifikasi tagihan PKPU Arjuna Finance digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda utama hari ini untuk verifikasi tagihan, setelah tanggal 14 Februari-15 Februari kemarin kita telah lakukan pra verifikasi. Sementara angka dari kreditur hanya satu yang persis diterima dan diakui debitur," kata pengurus PKPU Arjuna Finance Rynaldo Batubara dalam rapat, Selasa (20/2).

Ia melanjutkan, dari rapat perdana, ternyata masih ada kreditur yang belum mendaftarkan diri dan baru mendaftar pada Senin (19/2) kemarin. Kreditur tersebut adalah BCA yang membawa tagihan senilai Rp 197,77 juta.

Oleh karenanya dalam rapat, ia meminta persetujuan dari kreditur lainnya untuk memasukan BCA sebagai daftar kreditur.

"Sesuai surat pengajuan 19 februari lalu, BCA mengajukan tagihan senilai Rp 197.770.310 sebagai tagihan separatis dengan jaminan kebendaan. Namun sesuai Pasal 278 ayat (3) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. maka sebagai tim pengurus, kami harus minta persetujuan terlebih dahulu," sambungnya.

Sementara saat ditanyakan, para kreditur lainnya menyetujui masuknya BCA sebagai kreditur tambahan.

Sementara itu dalam rapat verifikasi tersebut. Ada 22 kreditur yang ditetapkan oleh tim pengawas PKPU Arjuna Finance dengan total tagihan senilai Rp 544 miliar.

Sedangkan pihak Arjuna Finance menghitung nilai tagihan sementara sekitar Rp 370 miliar.

Lima pemegang tagihan terbesar adalah PT Buana Anggana Mandura Rp 97,28 miliar, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Rp 60,38 miliar, PT Bank MNC International Tbk. Rp 32,64 miliar, dan PT Bank Victoria International Tbk. Rp 20,25 miliar, dan PT Bank BNI Tbk (Persero) Rp 18,34 miliar.

Kamis (22/2) mendatang Tim pengawas PKPU Arjuna Finance sendiri akan kembali menggelar rapat guna menetapkan tagihan. Sementara Arjuna Finance sebagai debitur diminta untuk mempersiapkan proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×