Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Polri dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum mau ikut mengusut skandal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Kapolri Badrodin Haiti mengaku bila skandal tersebut masih prematur untuk dilakukan pengusutan.
" aya tanyakan pada Jamintel Kejaksaan Agung, prosesnya sekarang masih dalam penyelidikan artinya masih melakukan penelitian dan pencarian fakta," katanya setelah acara KNKP di DPR. Kamis (3/12).
Kalau nantinya, Kejaksaan Agung menemukan adanya pidana umum yang terjadi didalamnya maka kepolisian siap untuk mengusut perkara tersebut.
Taufiequrarachman Ruki Pimpinan KPK menegaskan kalau memang nantinya dalam skandal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka KPK bakal turut menangani.
Sekarang, dua lembaga penegak hukum tersebut masih menunggu proses sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus tersebut selesai.
Asal tahu saja, saat ini MKD sedang memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin di DPR.
Sebelumnya, MKD juga telah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News