kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapolri: Bisa saja Freeport jadi korban penipuan


Kamis, 03 Desember 2015 / 15:18 WIB
Kapolri: Bisa saja Freeport jadi korban penipuan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ada kemungkinan PT Freeport Indonesia menjadi korban penipuan, dalam pembicaraan soal perpanjangan kontrak.

Meski demikian, penyidik Polri belum melakukan proses hukum terhadap hal tersebut.

"Bisa saja ini penipuan buat Freeport, kalau merasa dirugikan. Sementara, dari hasil semalam (sidang etik MKD), kami belum melihat apakah delik ini sempurna atau tidak," ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/12/2015).

Menurut Badrodin, untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut, diperlukan kerja sama dengan pihak PT Freeport.

PT Freeport bisa mengatakan kepada penyidik bahwa mereka telah dirugikan dan meminta untuk menindaklanjuti laporannya.

"Kalau Freeport tidak mau, tidak bisa kita tangani. Perlu ada kerja sama. Bagaimana mungkin kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia untuk diungkap," kata Badrodin.

Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Badrodin mengatakan, Polri juga bersedia melakukan tindakan hukum, apabila memang ditemukan usur pelanggaran pidana umum.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×