kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Penerima Restitusi Mau Diaudit Lagi? Pengamat Pajak: Itu Melanggar UU


Rabu, 25 Februari 2026 / 17:27 WIB
Penerima Restitusi Mau Diaudit Lagi? Pengamat Pajak: Itu Melanggar UU
ILUSTRASI. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana audit atas restitusi pajak bernilai besar menuai tanggapan dari pemerhati pajak.(KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana audit atas restitusi pajak bernilai besar menuai tanggapan dari pemerhati pajak.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mempertanyakan dasar dan mekanisme audit terhadap wajib pajak yang telah menerima pengembalian pajak.

"Saya tidak paham bagaimana melakukan audit kepada penerima restitusi. Biasanya, restitusi pajak itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Istilahnya pemeriksaan rutin," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi perpajakan, restitusi, terutama dengan nilai signifikan, hampir pasti telah melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga: Tiga Sektor Ini Diramal Jadi Prioritas Audit Restitusi Pajak oleh Menkeu Purbaya

Untuk restitusi di atas Rp 5 miliar, pemeriksaan menjadi prosedur standar. Bahkan, menurutnya, banyak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerapkan ambang batas Rp 1 miliar sebagai parameter pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan.

"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, maka tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan ulang. Kecuali Ditjen Pajak memiliki data baru yang semula belum terungkap pada saat proses pemeriksaan terdahulu," katanya.

Raden  mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) bersifat final dan mengikat. 

Koreksi hanya dimungkinkan jika Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.

Menurutnya, apabila yang dimaksud Menteri Keuangan adalah audit internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, maka hal itu berada di luar ruang lingkup pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak.

"Kalau audit internal oleh Inspektorat Jenderal memang di luar pemeriksaan pajak. Dan hasil pemeriksaannya berupa rekomendasi dari Itjen kepada Ditjen Pajak. Tidak berpengaruh ke Wajib Pajak," katanya.

Sebagai solusi, Raden menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak mengoptimalkan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dalam menentukan wajib pajak yang perlu diperiksa.

Baca Juga: Dikawal F16 di Langit Yordania, Presiden Prabowo Disambut Penuh Kehormatan

"Semua SPT Lebih Bayar dilakukan pengembalian pendahuluan. Namun, kemudian jika menurut Compliance Risk Management wajib pajak tertentu memiliki risiko wajib pajak tidak patuh, maka dilakukan pemeriksaan pajak secara lengkap all taxes," jelas Raden.

Ia menekankan bahwa restitusi merupakan hak Wajib Pajak yang kedudukannya setara dengan kewajiban membayar pajak saat terjadi kurang bayar.

"Jangan sampai saat SPT kurang bayar langsung bayar, sementara saat SPT lebih bayar oleh Ditjen Pajak dihalang-halangi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×