kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.526   26,00   0,15%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DJP Ambil Langkah Tegas, 275 Rekening Penunggak Pajak Dibekukan


Kamis, 07 Mei 2026 / 15:30 WIB
DJP Ambil Langkah Tegas, 275 Rekening Penunggak Pajak Dibekukan
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memblokir ratusan rekening milik penunggak pajak dalam aksi penagihan serentak yang digelar di Bandung. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara. 

Dalam operasi yang melibatkan 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP Jawa Barat I membekukan 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 224,60 miliar.

Baca Juga: Indonesia Impor Nikel Filipina demi Operasional Smelter, Begini Kata Pengamat

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, sebelum pemblokiran dilakukan, DJP telah menempuh berbagai langkah persuasif dan edukatif kepada para wajib pajak. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak, penagihan kemudian ditingkatkan melalui pemblokiran rekening. 

Nandang menegaskan seluruh proses penagihan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapan penagihan aktif dimulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran rekening. 

DJP menyebut tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam mekanisme itu, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum penyitaan saldo untuk pelunasan utang pajak. 

Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi tunggakan untuk menghindari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening tambahan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. 

Baca Juga: Pemerintah Susun RKP 2027, 60 Program Unggulan Prabowo Dibiayai APBN dan Danantara

DJP berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×