Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji perubahan aturan ekspor perhiasan sebagai upaya mempersempit celah yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan ekspor emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu opsi yang dibahas adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan batas berat tertentu. Namun, pemerintah masih membahas batas berat tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"(Soal pajak perhiasan) nanti masih dipikirkan. Tetapi kira-kira yang beratnya tertentu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Yield SBN Melandai, Tenor 5 Tahun Diproyeksi Lebih Menarik
Purbaya menegaskan pemerintah belum menentukan besaran maupun batas berat perhiasan yang nantinya menjadi dasar pengenaan pajak ekspor.
"Belum. Masih akan diomongin sama Bea Cukai," katanya.
Modifikasi emas jadi perhiasan
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pemerintah menemukan praktik mengubah atau menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan untuk mengakali ketentuan ekspor.
Menurut dia, terdapat produk yang secara administratif dikategorikan sebagai perhiasan, tetapi bentuk maupun karakteristiknya dinilai tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya.
"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan," kata Purbaya.
Ia mencontohkan emas dengan berat hingga satu kilogram yang diklaim sebagai kalung. Dengan modifikasi sederhana, seperti memberikan cap atau sedikit mengubah bentuk emas, produk tersebut dapat dikategorikan sebagai perhiasan.
Baca Juga: Thailand Membidik Penguatan Kerja Sama Sektor Pendidikan dengan Indonesia
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena perubahan bentuk emas menjadi perhiasan berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan ekspor yang berlaku.
Aturan ekspor perhiasan akan diperketat
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah berencana memperketat ketentuan ekspor perhiasan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memperluas pengenaan pajak ekspor terhadap perhiasan berdasarkan batas berat tertentu. Dengan demikian, perhiasan dengan bobot tertentu nantinya tetap dapat dikenakan pajak ekspor meskipun secara administratif masuk dalam kategori perhiasan.
"Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," pungkasnya.
Pemerintah masih akan membahas mekanisme dan batas berat tersebut bersama Bea dan Cukai sebelum menetapkan perubahan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














