kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

Dana Desa Naik Rp21,7 T, Beban Cicilan Kopdes Merah Putih Bisa Tekan Program Desa


Rabu, 19 Agustus 2026 / 18:00 WIB
Dana Desa Naik Rp21,7 T, Beban Cicilan Kopdes Merah Putih Bisa Tekan Program Desa
ILUSTRASI. Perkembangan Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dinilai belum tentu sepenuhnya memperluas ruang fiskal pemerintah desa. Pasalnya, sebagian tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban cicilan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, Dana Desa dalam RAPBN 2027 memang meningkat cukup signifikan menjadi sekitar Rp77 triliun dari outlook tahun ini yang berada di kisaran Rp55 triliun.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp21,7 triliun atau hampir 40%. Namun, menurut Yusuf, kenaikan tersebut perlu dilihat secara lebih hati-hati karena sebagian besar tambahan Dana Desa akan digunakan untuk memenuhi kewajiban cicilan fasilitas kredit perbankan yang membiayai pembangunan gerai, gudang, serta kelengkapan KDKMP.

“Sebagian besar tambahan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban cicilan fasilitas kredit Himbara yang membiayai pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (19/8).

Baca Juga: Dana Desa Tahun 2027 Naik Jadi RP 77 Miliar Dukung Pembayaran Utang KDMP

Yusuf menyebut, dengan nilai fasilitas kredit yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun, terdapat pokok pinjaman sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Dalam skema tersebut, Dana Desa pada akhirnya ikut menjadi salah satu sumber pembayaran kewajiban bersama dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang gerak anggaran di tingkat desa. Sebab, anggaran yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan kebutuhan prioritas masyarakat harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban cicilan.

“Risikonya akan lebih besar bagi desa yang kapasitas kelembagaannya masih terbatas atau koperasinya belum mampu menghasilkan arus kas yang cukup. Desa tetap harus membayar cicilan meskipun manfaat ekonominya belum tentu langsung dirasakan,” jelas Yusuf.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi sejumlah program desa, mulai dari penanganan kemiskinan, kesehatan dasar, ketahanan pangan hingga pembangunan infrastruktur. Artinya, kenaikan Dana Desa secara nominal belum tentu berbanding lurus dengan bertambahnya anggaran yang benar-benar dapat digunakan pemerintah desa.

Pandangan senada disampaikan Pengamat Koperasi Rully Indrawan. Menurut Rully, potensi tergerusnya anggaran desa akibat kewajiban pembayaran cicilan KDKMP sebenarnya sudah dapat diperkirakan sejak awal. Ia mengatakan kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap program-program desa yang sebelumnya telah direncanakan.

Baca Juga: Dana Desa Telah Tersalurkan Rp 16,05 Triliun Hingga Juni 2026

Meski demikian, Rully menilai kewajiban pembayaran pinjaman KDKMP tidak otomatis menjadi persoalan apabila dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha koperasi dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai beban usaha KDKMP.

“Utang yang harus dibayar sebenarnya tidak terlalu masalah bila dana pinjaman dari Himbara itu benar-benar dimanfaatkan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai beban usaha Kopdes,” kata Rully.

Menurutnya, keberadaan KDKMP pada dasarnya juga ditujukan untuk memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Namun, persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tersebut. Kondisi itu dinilai dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu pembangunan desa.

“Apabila terindikasi terdapat penyimpangan penggunaan sebagaimana disinyalir banyak pihak, maka sungguh tidak elok bahkan merugikan masyarakat dan pembangunan desa,” ujarnya.

Rully juga menyoroti keputusan menjadikan Dana Desa sebagai dana talangan untuk pembayaran kredit KDKMP. Menurut dia, skema tersebut patut disesalkan karena dapat membuat anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa ikut terbebani oleh kewajiban pembiayaan koperasi.

Sementara itu, Yusuf menilai pembiayaan KDKMP seharusnya dipisahkan secara lebih tegas dari Dana Desa. Menurutnya, program nasional dengan skala pembiayaan besar idealnya memiliki pos anggaran tersendiri melalui belanja pemerintah pusat maupun transfer khusus.

Dengan pemisahan tersebut, kenaikan Dana Desa dapat benar-benar meningkatkan kapasitas pembangunan di tingkat desa, bukan sekadar digunakan untuk menutup kewajiban pembiayaan yang sudah terbentuk.

“Kalau tidak dipisahkan, kenaikan nominal Dana Desa yang terlihat besar justru berisiko menjadi ilusi karena ruang fiskal yang benar-benar bisa digunakan desa tetap terbatas,” pungkas Yusuf.

Baca Juga: Apdesi Soroti Perubahan Skema Kopdes, Desa Kehilangan Fleksibilitas Dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×