kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Usai Disorot BPK, DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat


Minggu, 19 Juli 2026 / 12:32 WIB
Usai Disorot BPK, DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan penyebab meningkatnya piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan penyebab meningkatnya piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet setelah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, peningkatan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak yang terus menurun.

"Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Tren Pembayaran Imbalan Kepada Bunga Wajib Pajak Terus Menurun

Sebelumnya, BPK menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh DJP yang menyebabkan saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. 

Selain itu, auditor juga menemukan masih terdapat piutang berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai ketentuan.

Dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap LKPP Tahun 2025, BPK mencatat saldo piutang perpajakan DJP meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, kemudian kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.

BPK juga menemukan terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,84 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan. 

Baca Juga: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Pada Semester I-2026

Piutang berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi temuan tersebut, Inge menegaskan DJP telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengendalikan risiko piutang sekaligus meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak.

"Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut serta untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak, DJP melakukan berbagai upaya strategis sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penguatan pengawasan piutang secara berjenjang untuk percepatan penyelesaian piutang macet dan piutang yang mendekati daluwarsa penagihan," katanya.

Selain memperkuat pengawasan, DJP juga mempercepat pelaksanaan penagihan aktif melalui berbagai instrumen penegakan hukum.

"Selain itu juga dilakukan akselerasi kegiatan penagihan ke pemblokiran, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan dan penyanderaan," tutup Inge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×