Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan realisasi pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak menunjukkan tren penurunan dalam jangka panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pembayaran imbalan bunga sempat mencapai puncaknya sebesar Rp 2,53 triliun pada 2017.
Namun, setelah itu nilainya terus menurun hingga menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.
Baca Juga: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Pada Semester I-2026
"Pembayaran imbalan bunga menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7/2026).
Inge menjelaskan, dari sisi jenis pajak, pembayaran imbalan bunga masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang menyumbang sekitar 68% dari total pembayaran.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri berkontribusi sekitar 24%.
Dengan demikian, lebih dari 90% pembayaran imbalan bunga berasal dari dua jenis pajak tersebut.
Menurutnya, dominasi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri menunjukkan bahwa sebagian besar pembayaran imbalan bunga merupakan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa perpajakan, terutama melalui proses banding hingga peninjauan kembali (PK).
"Dominasi pemberian imbalan bunga pada jenis PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa ada kemungkinan imbalan bunga berasal dari tindak lanjut proses penyelesaian sengketa pada tahap banding dan peninjauan kembali," katanya.
Baca Juga: Hingga Akhir 2025, 36 Wajib Pajak yang Gunakan Insentif Tax Holiday Rp 7,26 Triliun
Sebagai informasi, imbalan bunga sendiri merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dalam kondisi tertentu.
Kompensasi tersebut dapat timbul karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh otoritas pajak maupun karena Wajib Pajak memenangkan upaya hukum, seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Pemberian imbalan bunga didasarkan pada prinsip time value of money, yakni negara telah menggunakan dana milik Wajib Pajak selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Oleh karena itu, ketika putusan menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak, negara wajib mengembalikannya beserta kompensasi berupa bunga.
Ketentuan mengenai imbalan bunga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), antara lain Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 27B.
Pasal-pasal tersebut mengatur pemberian imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat dikabulkannya keberatan, banding, Peninjauan Kembali, maupun pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak.
Baca Juga: Survei BI: Kinerja Kegiatan Usaha Meningkat Pada Kuartal II 2026
Penurunan nilai pembayaran imbalan bunga dalam beberapa tahun terakhir juga sejalan oleh perubahan mekanisme penghitungan bunga.
Sejak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif imbalan bunga tidak lagi ditetapkan secara tetap sebesar 2% per bulan.
Besarannya kini mengacu pada tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan sehingga nilainya berubah secara berkala dan pada praktiknya umumnya lebih rendah dibandingkan skema sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
