Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah mengaku akan membenahi berbagai indikator yang menjadi penilaian kemudahan berusaha (ease of doing business atau EoDB) oleh Bank Dunia (World Bank).
Hal tersebut sebagai bentuk persiapan rencana pertemuan pemerintah Indonesia dengan Tim World Bank pada pertengahan bulan ini.
Rencananya, dalam kesempatan tersebut Tim World Bank juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melihat seluruh indikator yang menjadi kewenangan kementeriannya. Indikator yang dimaksud, yaitu mulai dari kemudahan membayar pajak hingga perdagangan lintas batas.
"Kami akan perbaiki dwelling time, percepatan pelayanan, dan kemudahan membayar pajak termasuk penggunaan e-filling. Nanti kami akan lihat lagi apa-apa yang perlu untuk diperbaiki," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (9/5).
Sebagaimana diketahui, peringkat EODB Indonesia menanjak 15 tingkat ke peringkat 91, dari posisi sebelumnya 106.
Kenaikan peringkat tersebut diukur berdasarkan 10 indikator, yaitu memulai usaha; kemudahan pengurusan izin usaha konstruksi; pendaftaran properti; kemudahan pembayaran pajak; kemudahan memperoleh pinjaman; implementasi kontrak; kemudahan memperoleh sambungan listrik; perdagangan lintas batas; menangani kebangkrutan; dan perlindungan investor minoritas.
Meski naik peringkat, Indonesia masih mendapatkan penilaian yang buruk enam dari 10 indikator tersebut. Ketiga indikator yang dimaksud, yaitu memulai usaha; kemudahan pengurusan izin usaha konstruksi; kemudahan membayar pajak; implementasi kontrak; dan perdagangan lintas batas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim EODB yang beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga (K/L).
Hal tersebut lanjut Darmin, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan peringkat EODB Indonesia kembali naik ke posisi 40.
"Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," kata Darmin dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa dini hari.
Darmin juga mengaku, untuk EODB 2018, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Darmin bilang, ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EODB 2018.
Selain itu, terdapat 19 peraturan yang telah diselesaikan sebelum Laporan EODB 2017 terbit pada Oktober 2016. 19 aturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga, lima Perdirjen dan satu Peraturan Direksi.
Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EODB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga, dua Perdirjen, empat Keputusan Kadis PMPTSP atau Peraturan Direksi.
Sedangkan satu peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News