Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim EODB yang beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga (K/L).
Hal tersebut lanjut Darmin, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan peringkat EODB Indonesia kembali naik ke posisi 40.
"Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," kata Darmin dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa dini hari.
Darmin juga mengaku, untuk EODB 2018, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Darmin bilang, ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EODB 2018.
Selain itu, terdapat 19 peraturan yang telah diselesaikan sebelum Laporan EODB 2017 terbit pada Oktober 2016. 19 aturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga, lima Perdirjen dan satu Peraturan Direksi.
Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EODB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga, dua Perdirjen, empat Keputusan Kadis PMPTSP atau Peraturan Direksi.
Sedangkan satu peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News