kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Upah Minimum 2026 Belum Ditetapkan, KSPN Curiga Ada Kepentingan Politis


Jumat, 12 Desember 2025 / 13:57 WIB
Upah Minimum 2026 Belum Ditetapkan, KSPN Curiga Ada Kepentingan Politis
ILUSTRASI. UMP - ilustrasi opini


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah Minimum 2026 hingga kini belum juga ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, batas waktu penghitungan dan rekomendasi upah oleh Dewan Pengupahan Daerah semakin mendesak menjelang 1 Januari 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, kecurigaannya terhadap kemandekan regulasi ini. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengulur waktu (buying time) demi kepentingan politis tertentu.

"Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time' untuk kepentingan politis. Skenarionya, kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Ketidakpastian UMP, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspirasi) Tuntut Keadilan dan Kepastian

Ristadi mengungkapkan, sejak akhir November sudah mendapat informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum, yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah, sudah rampung di level kementerian terkait dan dikirim ke Presiden untuk disahkan.

PP Upah Minimum ini sangat dinantikan oleh daerah karena berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Dewan Pengupahan dalam mengkaji dan menghitung kenaikan upah minimum, sebelum direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan.

"Proses pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum di daerah butuh waktu memadai agar hasilnya lebih obyektif. Namun sampai sekarang waktu semakin mepet ke tanggal 1 Januari 2026," kritiknya.

Ristadi mewanti-wanti, jika PP tersebut tak kunjung disahkan, Presiden berpotensi mengambil alih penetapan upah melalui hak diskresi. Alasan yang digunakan adalah waktu yang sudah mendesak sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perundingan di daerah.

Menurut dia, jika kenaikan upah diputuskan satu angka sama rata se-Indonesia seperti yang terjadi pada kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% maka dampaknya akan buruk. Selain berpotensi mengabaikan rasionalitas data dan kajian ilmiah, hal itu akan mempertinggi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar daerah.

Baca Juga: Aturan UMP 2026 Sudah Final, Tapi Pemerintah Belum Mau Umumkan — Ada Apa?

"Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha," tegasnya.

Oleh karena itu, KSPN mendesak Presiden segera mengesahkan PP Upah Minimum tersebut. Ia juga meminta Menteri-menteri bidang ekonomi agar segera mengingatkan Presiden untuk menyahkan aturan kenaikan upah yang sesuai putusan MK dan mempertimbangkan disparitas upah antar daerah.

Selanjutnya: Negosiasi Tarif Resiprokal, Menko Airlangga dan Tim Akan Terbang ke Washington

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Weekend 12-15 Desember 2025, Aneka Es Krim Aice Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×