kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Kemnaker Finalisasi Regulasi Ketetapan Upah Minimum 2026


Selasa, 28 Oktober 2025 / 16:09 WIB
Kemnaker Finalisasi Regulasi Ketetapan Upah Minimum 2026
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli. 

"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025). 

Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan. 

Baca Juga: Kemnaker Catat Ada 10,7 Juta Orang Butuh Kerja Tiap Tahun

Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penetuan besaran naikan. 

"Itu yang sekarang kita cobam harus ada dewan penguahan nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya. 

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan perhitungan formula penetapan upah tahun depan bisa memperhitungkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi dan alfa (@) sebesar 1%. 

Baca Juga: Luhut Ungkap Pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Soal Penetapan UMP 2026

Kemudian, kata Elly, jika asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5% dan inflasi sebesar 2%. Maka perhitungannya adalah 5 ditambah 2 ditambah 1 (dari besaran @), sehingga total kenaikan yang ditetapkan bisa mencapai adalah 8%. 

"KSBSI mengusulkan PE+ inflasi+@ (alfanya 1) misal PE  5+inflasi 2+1 jadi kenaikan 8%," kata Elly. 

Elly memastikan perhitungan menggunakan formula ini tidak akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. 

Elly mengklaim perhitungan ini sudah mempertimbangkan situasi saat ini, bukan asal bersuara. 

"Pandangan kami jika menggunakan rumus yang KSBSI punya hasil akan lebih fair kemungkinan dapat diterima semua pihak disamping dapat mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Koalisi Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik 8,5% – 10,5%, Ancam Gelar Demo

Selanjutnya: ALTO Torehkan Beberapa Peningkatan Transaksi, Termasuk QRIS Tumbuh 300%

Menarik Dibaca: Camilan Sehat yang Cocok Dikonsumsi saat Diet, Ini Daftarnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×