kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Ekonom Sebut Kenaikan Upah Minimum Bisa Capai 6-7% pada Tahun Depan


Minggu, 12 Oktober 2025 / 19:07 WIB
Ekonom Sebut Kenaikan Upah Minimum Bisa Capai 6-7% pada Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan upah minimum tahun 2026 mulai dibahas. Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan upah minimum tahun 2026 realistis di kisaran 6–7% sebagai titik keseimbangan pasar kerja.

"Angka ini cukup menjaga daya beli pekerja, tetap memberi ruang bagi perusahaan menjaga arus kas, dan mendorong perusahaan berinvestasi pada produktivitas," kata Syafryddin pada Kontan.co.id, Minggu (12/10/2025). 

Dia menyebut pertimbangan kenaikan bisa dilihat dari outlook inflasi 2026 yang terkendali, proyeksi pertumbuhan 5–6%, serta kebutuhan mengoreksi upah riil yang tergerus di segmen bawah. 

Kemudian, di atas kertas, kombinasi inflasi dan bobot pertumbuhan memberikan ruang sekitar 6,5% secara nasional. Dengan catatan, daerah dengan biaya hidup tinggi bisa sedikit di atas itu dan daerah berbiaya rendah dapat berada di bawahnya asalkan struktur upah tetap menarik bagi pekerja terampil. 

Namun begitu, dirinya menekankan bahwa kunci dari kenaikan upah minimum bukan angka tunggal, melainkan pada formula, transparansi perhitungan, dan kecocokan dengan struktur ekonomi lokal agar penyerapan tenaga kerja tidak melemah. 

Baca Juga: UMP 2026 Belum Final, Menaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Lebih lanjut, dia mengakatan kenaikan upah minimum tidak akan membebani pengusaha jika pemerintah mengiringinya dengan paket penurunan biaya non-upah dan akses kas kerja. 

Terkait hal ini, dia menilai agar pemerintah bisa mempercepat realisasi belanja pemerintah di kuartal awal agar order ke pemasok lokal mengalir. 

Kemudian, pemerintah juga bisa menyediakan supplier/receivables financing agar tagihan ke pemerintah bisa digadai menjadi modal kerja. 

Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk pelatihan vokasi dan otomasi ringan yang menaikkan produktivitas, melakukan penyederhaan izin dan biaya logistik agar biaya tetap turun, serta perluas penjaminan kredit UMKM sehingga bank berani menyalurkan modal kerja saat upah naik. 

"Dengan ini perusahaan memperoleh ruang napas, pekerja mempertahankan daya beli, dan ekonomi lokal menerima dorongan permintaan yang lebih cepat," ungkapnya.

"Itulah cara memastikan penyesuaian upah menjadi pengungkit produktivitas, bukan beban yang menahan ekspansi," lanjutnya. 

Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah 2026, Apindo Tunggu Formula Baru dari Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mencatat pembahasan terkait kenaikan upah minimum 2026 masih terus berproses.

Yassierli mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah tersebut. 

"UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025). 

Dewan Pengupahan Nasional saat ini juga mulai melakukan serangkaian rapat untuk membahas formula dan pertimbangan yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026. 

“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” paparnya.

Penetapan UMP 2026, lanjutnya, tidak bisa dilakukan terburu-buru, semua aspek harus dikaji secara menyeluruh.

Selain mempertimbangkan data ekonomi dan aspirasi para pihak melalui dialog sosial, faktor regulasi menjadi penentu utama.

Baca Juga: Serikat Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 8% di 2026

Selanjutnya: Produk Desain dan Furnitur RI Raup Potensi Transaksi Rp 9,8 Miliar di Paris

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×