Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8% di tahun 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menjelaskan angka ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi dan alfa (@) sebesar 1%.
Kemudian, kata Elly, jika asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5% dan inflasi sebesar 2%. Maka perhitungannya adalah 5 ditambah 2 ditambah 1 (dari besaran @), sehingga nilai yang akan muncul adalah 8%.
"KSBSI mengusulkan PE+ inflasi+@ (alfanya 1) misal PE 5+inflasi 2+1 jadi kenaikan 8%," kata Elly pada Kontan, Minggu (12/10/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Belum Final, Menaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Elly memastikan perhitungan menggunakan formula ini tidak akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.
Elly mengklaim perhitungan ini sudah mempertimbangkan situasi saat ini, bukan asal bersuara.
"Pandangan kami jika menggunakan rumus yang KSBSI punya hasil akan lebih fair kemungkinan dapat diterima semua pihak disamping dapat mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Elly bilang, saat ini pihaknya sudah menempatkan wakilnya di Dewan Pengupahan Nasional dan untuk pleno untuk pembahasan upah.
Namun dia menyebut, hingga saat ini pembahasannya masih dilakukan satu kali dan belum ada kesepakatan soal nilai kenaikan upah di tahun depan.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembahasan terkait kenaikan upah minimum 2026 masih terus berproses.
Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah tersebut.
"UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah 2026, Apindo Tunggu Formula Baru dari Pemerintah
Dewan Pengupahan Nasional saat ini juga mulai melakukan serangkaian rapat untuk membahas formula dan pertimbangan yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.
“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” kata Yassierli.
Penetapan UMP 2026, lanjutnya, tidak bisa dilakukan terburu-buru, semua aspek harus dikaji secara menyeluruh.
Selain mempertimbangkan data ekonomi dan aspirasi para pihak melalui dialog sosial, faktor regulasi menjadi penentu utama.
Selanjutnya: Kualitas Pasca Panen Jadi Kunci Peningkatan Ekspor Jagung Indonesia
Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News