Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51%, atau sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut tertera dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019.
Baca Juga: Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan solusinya bukan sekedar kenaikan iuran
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani menilai, kenaikan upah di tahun mendatang masih sesuai dengan perkiraan pengusaha. "Ya [Sesuai], karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujar Shinta kepada Kontan, Kamis (17/10).
Surat edaran tersebut memang ditujukan kepada para gubernur. Shinta pun mengaku mengetahui hal tersebut setelah surat edaran tersebut beredar di publik.
Shinta menuturkan, pelaku usaha akan patuh pada regulasi bila menyangkut kenaikan upah buruh. Walaupun dia mengakui, saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi.
"Pada prinsipnya, walaupun situasi ekonomi kurang kondusif, pengusaha harus tetap mengikuti regulasi sesuai PP 78/2015 karena pada waktu penerbitannya sudah disepakati perwakilan pemberi kerja dan penerima kerja," jelas Shinta.
Baca Juga: Gaji bulanan tak boleh tandas, ini langkah-langkah praktis mencegahnya
Sebelumnya, Shinta mengaku pengusaha akan mengalami kesulitan dengan kenaikan upah buruh yang berkisar 8% lantaran situasi ekonomi yang melambat.
Bila pelaku usaha mengalami kesulitan melakukan kenaikan upah di tahun mendatang, maka perlu dilakukan perjanjian bilateral antara pelaku usaha dan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News