Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Empat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rokok asal Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Cilacap.
Pemberian izin tersebut menandai langkah penting bagi pelaku usaha hasil tembakau lokal untuk beroperasi secara legal di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi, menyampaikan bahwa pemberian izin dilakukan setelah para pelaku usaha melewati tahapan pemaparan proses bisnis.
“Kegiatan pemaparan proses bisnis sebagai salah satu tahapan dalam memperoleh izin telah kami laksanakan," Ujar Dwijanto dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025
Empat UMKM yang berhasil lolos tahap pemaparan tersebut adalah PR Well Cigar Java, PR Unix, PR Cahya Berkah Abadi, dan PR Koling.
Masing-masing perusahaan mempresentasikan kesiapan operasional serta komitmen mereka dalam menjalankan produksi hasil tembakau sesuai ketentuan perundangan.
Dengan diterbitkannya izin NPPBKC, keempat pelaku usaha siap menempati kawasan APHT Kebumen yang berlokasi di Jalan Tumbakkeris, Kecamatan Petanahan, Kebumen.
Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan industri hasil tembakau legal berbasis UMKM yang diharapkan mampu mendorong perekonomian daerah.
Dwijanto menambahkan, pemberian izin ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi penguatan industri rokok legal di wilayah Kebumen.
"Kami berharap dengan diberikannya izin NPPBKC bagi UMKM rokok di APHT Kebumen, perusahaan dapat berkembang secara legal dan turut berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah," tandasnya.
Selanjutnya: Pocky Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Sasar Pasar Muda Penggemar VTuber
Menarik Dibaca: Pocky Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Sasar Pasar Muda Penggemar VTuber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













