Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sederet kajian baru untuk memperluas objek cukai di luar rokok dan minuman beralkohol.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah memasukkan kajian cukai emisi kendaraan bermotor dan cukai produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan (MBDK) dalam program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025-2029.
Adapun Kemenkeu mengalokasikan Rp 880 juta untuk kajian cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 dan Rp 640 juta untuk kajian cukai pangan bernatrium pada 2026.
Keduanya menjadi bagian dari upaya ekstensifikasi penerimaan negara di bidang cukai.
Baca Juga: Survei Konsumen BI: Tabungan Meningkat, Inflasi Tetap Terkendali
Sejatinya, langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024, yang menargetkan perluasan basis penerimaan melalui kajian berbagai potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru.
Adapun sejumlah komoditas telah dan sedang dikaji potensinya sebagai objek cukai, di antaranya luxury goods, minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik, batu bara, dan pasir laut.
Masih dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah juga telah melakukan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat manan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.
Kriteria lain adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala bilang,proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Nirwala.
Baca Juga: Survey BI: Pertumbuhan IKK Terjadi Di Luar Pulau Jawa, Ini Faktor Pendorongnya
Selanjutnya: Survei Konsumen BI: Tabungan Meningkat, Inflasi Tetap Terkendali
Menarik Dibaca: Kenalan dengan Malware Android Herodotus, Bisa Menguras Saldo di Rekening Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













