kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan solusinya bukan sekedar kenaikan iuran


Kamis, 01 Agustus 2019 / 06:10 WIB
Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan solusinya bukan sekedar kenaikan iuran


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahun ini total defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp 28 triliun. Untuk itu pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang besaran tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch TImboel Siregar menilai, menaikkan iuran memang menjadi salah satu cara untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Namun menurutnya, cara ini bukan satu-satunya.

Baca Juga: YLKI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa memperbesar tunggakan peserta mandiri

"Jadi ini semua harus dilakukan tak hanya sekedar menaikkan iuran, karena faktor defisit itu disebabkan oleh berbagai pihak," tutur Timboel, Rabu (31/7).

Menurut Timboel,  beberapa faktor yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit kesehatan antara lain iuran yang belum naik, penerimaan yang memang diproyeksi masih lebih kecil dibandingkan pembiayaan, adanya fraud oknum rumah sakit, rujukan dari FKTP masih tinggi dan pajak rokok belum maksimal didukung Pemda.

Terkait iuran, Timboel menyebut iuran BPJS memang belum mengalami kenaikan sejak 2016. Padahal sesuai aturan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya dinaikkan setiap 2 tahun.

Sesuai dengan hitungan aktuaria, seharusnya iuran BPJS untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 36.000 per peserta per bulan. Namun, saat ini iuran yang dikenakan hanya Rp 23.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Kemenkeu minta BPJS Kesehatan tuntaskan rekomendasi BPKP

Timboel berpendapat, bila iuran dinaikkan, APBN masih akan terbebani menanggung biaya ini. Karena itu, dia pun mengusulkan agar iuran untuk PBI dinaikkan Rp 7.000 per peserta menjadi Rp 30.000 per peserta per bulan.

"Kalau naik Rp 7.000 per, dia akan berimbas pada Jamkesda. Kalau dikalikan bisa berpotensi menambah iuran Rp 11 triliun, " ujar Timboel.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×