Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjajaki pasar baru komoditas udang ke Uni Eropa dan Rusia untuk menggantikan pasar Amerika Serikat (AS).
Hal ini salah satu upaya mitigasi yang dilakukan menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
"Pasar Eropa dan Rusia sebagai pasar prospektif untuk ekspor udang Indonesia, mengingat nilai impor negara tersebut cenderung menungkat," kata Dirjen Pungutan Daya Saing Produk, KKP, Budi Sulistiyo kepada Kontan.co.id, Minggu (29/9).
Merujuk data ITC Trademap, nilai impor udang Uni Eropa pada periode 2019-2013 naik rata-rata 2,7% per tahun, dari US$ 5,87 miliar di tahun 2019 menjadi US$ 6,36 miliar di tahun 2023.
Sementara impor udang Rusia pada periode sama juga meningkat rata-rata 8,5% per tahun, dari US$ 288,94 juta di tahun 2019 menjadi US$ 350,88 juta di tahun 2023.
Baca Juga: Dukung Susu Ikan, Menteri KKP Sebut Protein Ikan Lebih Tinggi Dibanding Non Ikan
Budi mengatakan, khusus untuk pasar di Rusia, penjajakan ini telah disampaikan langsung Menteri KKP Saktu Wahyu Trenggono kepada Wakil Perdana Menteri Rusia Patrushev Dmitry Nikolayevich melalui pertemuan bilateral yang dilaksanakan pada kegiatan Global Fishery Forum & Seafood Expo Russia VII tanggal 17 – 19 September 2024 di Saint-Petersburg.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat mempercepat proses kerjasama kedua negara, khususnya dalam rangka meningkatkan volume perdagangan kedua negara sesuai kebutuhan masing-masing.
Budi menegasan, hingga kini, pemerintah pemerintah bersama asosiasi eksportir udang, asosiasi pakan ternak dan asosiasi petambak udang terus berkoordinasi secara intensif dan solid guna menghadapi tuduhan praktik subsidi dan dumping terhadap ekspor udang beku Indonesia ke AS.
Pembelaan yang disiapkan pemerintah dan pihak terkait lainnya memiliki tujuan utama agar Indonesia dibebaskan dari tuduhan sebagaimana dimaksud.
"Kolaborasi ini sekaligus menunjukkan komitmen para pemangku kepentingan dalam menjaga pasar udang ke negara tujuan ekspor (AS)," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Natan Kambuno menyampaikan pihaknya pun akan melakukan pertemuan dengan otoritas AS dan asosiasi terkait menindaklanjuti tuduhan anti dumping ini.
Diketahui, Pada 23 Mei 2024, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal atau Preliminary Determination investigasi antidumping.
Dalam keputusan itu, USDOC sementara menetapkan bahwa pada periode investigasi 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3%.
MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. Berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3%.
Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Natan menyebut bahwa Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.
Sebab, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Menurut Natan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi antidumping sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai atau cash deposit sebesar 6,3%.
Kendati begitu, Natan mengatakan pengenaan bea masuk belum bersifat final. Pasalnya, besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan usai otoritas AS menerbitkan final determination atau keputusan final.
Baca Juga: Tolak Ekspor Pasir Laut, PKS: Kebijakan Gegabah di Ujung Pemerintahan Jokowi
Natan memperkirakan, keputusan ini akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping.
"Pemerintah berkomitmen lebih agresif dalam mengani kasus ini, termasuk menyiapkan data dan argumentasi yang dapat mendukung posisi Indonesia," ungkapnya.
Adapun tuduhan anti dumping ini telah berdampak langsung terhadap kinerja ekspor udang ke AS.
Kemendag mencatat, nilai ekspor udang Indonesia ke AS mencapai US$685,33 juta pada 2023. Nilai tersebut merosot 27,52% dari tahun lalu sebesar US$946,93 juta.
Pangsa ekspor udang Indonesia ke AS mencapai 62,94% dari total nilai ekspor udang Indonesia ke dunia. Tercatat, volume ekspor udang Indonesia ke Negeri Paman Sam itu mencapai sebesar 86.601 ton atau 15,04% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 101.931 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News