Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai, kebijakan tersebut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. Bahkan ia menyatakan pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Joko Wododo (Jokowi).
Baca Juga: Ancam Kesejahteraan Nelayan, Fraksi PKB Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut
"Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” tegasnya dalam keterangan diterima Kontan.co.id, Selasa (24/9).
Menurutnya kebijakan yang diatur dalam PP 26 Tahun 2023 ini secara langsung berdampak negatif pada keberadaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya tegas menolak dan minta Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan ekspor pasir laut ini.
"Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuhnya.
Baca Juga: KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto.
Diketahui, kebijakan pasir laut resmi dilegalkan usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Baca Juga: Kemendag Tak Ingin Disalahkan Terkait Izin Ekspor Pasir Laut
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Isy.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menuturkan bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir.
“Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News