Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Empat hari menuju tahun 2017, realisasi uang tebusan dari amnesti pajak belum bisa menembus angka Rp 100 triliun. Uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) yang diterima hingga hari ini baru mencapai Rp 98,61 triliun atau 59,76% dari target Rp 165 triliun.
Berdasarkan data monitoring statistik amnesti pajak yang dikutip KONTAN dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (27/12), jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp 82,79 triliun. Sementara uang tebusan yang berasal dari wajib pajak pribadi UMKM mencapai Rp 4,41 triliun.
Selain itu, uang tebusan wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp 11,12 triliun. Sedangkan uang tebusan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 294,05 miliar.
Adapun total uang tebusan tersebut hanya naik Rp 5,64 triliun dibanding posisi akhir periode pertama yang sebesar Rp 92,97 triliun. Artinya, penerimaan uang tebusan amnesti pajak sejak awal periode kedua hingga hari ini jauh lebih rendah dibanding capaian pada periode pertama lalu.
Tak hanya itu, data tersebut juga menujukkan jumlah komitmen repatriasi mencapai Rp 141,04 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 999,31 triliun dan deklarasi harta dalam negeri Rp 2.981,95 triliun.
Namun demikian, jumlah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat setoran pajak (SSP) hingga hari ini telah mencapai Rp 104 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan Rp 100 triliun, pembayaran tunggakan Rp 667 miliar, dan pembayaran bukti permulaan Rp 3,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News