CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.933   -43,00   -0,27%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Tax Amnesty periode III banyak sasar UMKM


Rabu, 21 Desember 2016 / 18:41 WIB
Tax Amnesty periode III banyak sasar UMKM


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jelang akhir periode kedua Program Tax Amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menemukan sedikit jumlah peserta dari sektor UMKM. Dengan demikian, pada periode ketiga yang dimulai Januari 2017 nanti, DJP akan banyak bergerak di wilayah tersebut.

“Di amnesti pajak periode ketiga, peluang UMKM akan lebih besar karena selama ini flat,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Rabu (21/12).

Menurut dia, hal ini disebabkan karena banyak wajib pajak dari wilayah UMKM yang menunggu sampai tahun depan.

DJP merinci, jumlah peserta dan Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak dari objek pajak maupun Badan UMKM meningkat signifikan pada periode II.

Rinciannya, objek pajak UMKM pada amnesti pajak periode I adalah masing-masing sejumlah 55.786 dan 56.375.

Per 20 Desember atau menjelang akhir periode II, tercatat 61.940 WP dari objek pajak UMKM dan 63.223 untuk SPH.

Sementara untuk Badan UMKM, pada periode I WP dan SPH-nya tercatat masing-masing 14.818 dan 14.869. Per 20 Desember, tercatat WP dan SPH Badan UMKM masing-masing 18.040 dan 18.143.

“Di periode ketiga kami akan lebih keras untuk mengingatkan. Mohon ditanggapi sebaik-baiknya bahwa kami melakukan itu supaya WP tidak berurusan dengan pasal 18 UU usai amnesti pajak,” katanya.

Asal tahu saja, pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang dimaksud mengatur denda pajak sebesar 200% dari tambahan penghasilan wajib pajak bukan peserta tax amnesty apabila suatu saat petugas pajak menemukan adanya harta tambahan yang belum dilaporkan.

Selain sektor UMKM, DJP juga masih akan membidik sektor usaha lainnya usai melakukan evaluasi selepas amnesti pajak periode II berakhir.

“Kami sudahpetakan sektornya. Nanti kami akan analisa, mana yang sudah bergerak dan mana yang belum. Setelah evaluasi lagi, nanti fokusnya lebih tajam,” ucapnya.

Adapun ia mengatakan, WP yang sudah ikut amnesti pajak periode I dan II akan kembali diperiksa data-datanya agar bila ada data lain dapat diikutkan pada amnesti pajak periode III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×