kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP sebar e-mail imbauan ikut Tax Amnesty


Rabu, 21 Desember 2016 / 16:35 WIB
DJP sebar e-mail imbauan ikut Tax Amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jika Anda memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) hingga tahun 2015 lalu, dan juga belum ikut tax amnesty, jangan kaget jika hari ini ada email khusus dari ototritas pajak.

Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai hari ini akan mulai aktif menyisir wajib pajak yang memiliki harta potensial untuk ikut tax amnesty. Mereka mengaku, sudah memiliki data harta dari 200.000 lebih wajib pajak (WP).

Para WP itu disinyalir memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT dan hingga kini belum ikut tax amnesty. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi ada sekitar 2 juta item harta yang selama ini dimiliki 200.000 WP tadi.

Namun, dari jumlah itu baru sekitar 212.270 item harta saja yang sudah dilaporkan melalui program amnesti pajak. "Kita himbau, harta-harta yang belum untuk ikut amnesti pajak," kata Ken, Rabu (21/12).

Ia mengelak, jika langkah himbauan ini merupakan bentuk pemaksaan kepada WP untuk ikut tax amnesty. Menurutnya, langkah itu hanya sebagai pengingat bahwa mereka memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.

Namun, meski mengelak disebut memaksa, Ken mengancam jika harta-harta tadi tidak segera dilaporkan dikemudian hari akan dilakukan tindakan.

Sesuai dengan pasal 18 pada Undang-undang no 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, setiap harta yang tidak dilaporkan melalui program amnesti pajak, yang jika dikemudian hari petugas menemukan harta tersebut, maka harta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan yang tidak pernah dilaporkan.

Akibatnya, wajib pajak harus membayar hutang pajak senilai harta ditambah sanksi administrasi sebanyak 200% dari nilai harta.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Skasama mengatakan, data-data harta WP itu diperoleh dari berbagai lembaga. Adapun, jenis harta ini terdiri dari berbagai macam, seperti saham, tanah, properti, dan kendaraan.

Sementara, himbauan ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama, akan disasar harta yang memiliki nilai di atas Rp 50 juta. Sementara tahap kedua dan ketiga, akan dihimbau kepada WP pemilik harta yang nilainya diatas Rp 25 juta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×